Kendaraan Barang Sumbu Tiga ke Atas Diminta Gunakan Jalan Arteri
A
A
A
JAKARTA - Untuk mendukung kelancaran lalu lintas menjelang libur akhir pekan panjang memperingati Imlek yang jatuh pada Jumat (16/2), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018 yang mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek.
"Untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek maka kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Ketentuan berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat melakukan peninjauan ke lokasi kecelakaan di Tanjakan Emen Subang Kamis (15/2/2018).
Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan LRT Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan secara bersamaan.
"Kita mengetahui bahwa saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek terdapat tiga proyek pekerjaan yang pelaksanaannya berbarengan semua. Otomatis hal ini berpengaruh kepada kapasitas jalan. Oleh karenanya untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya," ujarnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa larangan ini dikecualikan untuk Bahan Bakar Gas (BBG), Bahan Bakar Minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
"Koordinator di lapangan tetap berada di bawah kendali Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan," pungkasnya.
"Untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek maka kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Ketentuan berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat melakukan peninjauan ke lokasi kecelakaan di Tanjakan Emen Subang Kamis (15/2/2018).
Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan LRT Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan secara bersamaan.
"Kita mengetahui bahwa saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek terdapat tiga proyek pekerjaan yang pelaksanaannya berbarengan semua. Otomatis hal ini berpengaruh kepada kapasitas jalan. Oleh karenanya untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya," ujarnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa larangan ini dikecualikan untuk Bahan Bakar Gas (BBG), Bahan Bakar Minyak (BBM), pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
"Koordinator di lapangan tetap berada di bawah kendali Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan," pungkasnya.
(fjo)