Pemerintah Buka Lelang 26 WK Migas 2018 dengan Skema Gross Split
A
A
A
JAKARTA - Setelah pengumuman Pemenang hasil Penawaran WK Migas Tahun 2017 pada tanggal 31 Januari 2018, pemerintah kini mengumumkan penawaran wilayah kerja (WK) migas tahun 2018 dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 52/2017.
"Jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 26 WK migas, dengan rincian 24 WK migas konvensional dan dua WK migas nonkonvensional," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2018).
Dari 24 WK Migas Konvensional tersebut, lima WK ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan 19 WK melalui lelang reguler. Sementara dua WK migas nonkonvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung.
WK konvensional yang dilelang terdiri dari South East Jambi; Citarum; East Ganal; East Papua; East Seram; South CPP; Nibung; Batu Gajah Dua; Air Komering; Bukit Barat; East Sokang; Banyumas; East Muriah; North Kangean; Andika Bumi; Belayan; West Sanga-Sanga; Suremana I; South East Mahakam; Manakarra Mamuju; Karaeng; Ebuny; West Berau; Cendrawasih Bay II.
Sementara WK migas nonkonvensional yang dilelang terdiri dari GMB Sumbagsel (gas metana batu bara); MNK Sumut Tenggara (shale hydrocarbon).
Akses bid document dilakukan melalui laman http://e-wkmigas.esdm.go.id dan diberikan waktu untuk penawaran langsung dari tanggal 19 Februari hingga 27 Maret 2018. Sedangkan untuk lelang reguler diberikan waktu dari tanggal 19 Februari hingga 7 Juni 2018. Sedangkan untuk forum klarifikasi dapat dilakukan mulai tanggal 22 Februari hingga 29 Maret 2018 untuk penawaran langsung. Untuk lelang reguler, forum klarifikasi dimulai tanggal 22 Februari hingga 9 Juni 2018.
"Penyerahan Dokumen Partisipasi untuk Penawaran Langsung paling lambat tanggal 4 April 2018 pukul 14.30 WIB sedangkan untuk lelang reguler paling lambat tanggal 19 Juni 2018 pukul 14.30 WIB," tutup Agung.
"Jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 26 WK migas, dengan rincian 24 WK migas konvensional dan dua WK migas nonkonvensional," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2018).
Dari 24 WK Migas Konvensional tersebut, lima WK ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan 19 WK melalui lelang reguler. Sementara dua WK migas nonkonvensional ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung.
WK konvensional yang dilelang terdiri dari South East Jambi; Citarum; East Ganal; East Papua; East Seram; South CPP; Nibung; Batu Gajah Dua; Air Komering; Bukit Barat; East Sokang; Banyumas; East Muriah; North Kangean; Andika Bumi; Belayan; West Sanga-Sanga; Suremana I; South East Mahakam; Manakarra Mamuju; Karaeng; Ebuny; West Berau; Cendrawasih Bay II.
Sementara WK migas nonkonvensional yang dilelang terdiri dari GMB Sumbagsel (gas metana batu bara); MNK Sumut Tenggara (shale hydrocarbon).
Akses bid document dilakukan melalui laman http://e-wkmigas.esdm.go.id dan diberikan waktu untuk penawaran langsung dari tanggal 19 Februari hingga 27 Maret 2018. Sedangkan untuk lelang reguler diberikan waktu dari tanggal 19 Februari hingga 7 Juni 2018. Sedangkan untuk forum klarifikasi dapat dilakukan mulai tanggal 22 Februari hingga 29 Maret 2018 untuk penawaran langsung. Untuk lelang reguler, forum klarifikasi dimulai tanggal 22 Februari hingga 9 Juni 2018.
"Penyerahan Dokumen Partisipasi untuk Penawaran Langsung paling lambat tanggal 4 April 2018 pukul 14.30 WIB sedangkan untuk lelang reguler paling lambat tanggal 19 Juni 2018 pukul 14.30 WIB," tutup Agung.
(fjo)