KPPU Minta Pemkab Karo Siapkan Regulasi untuk Petani Jagung

Kamis, 22 Februari 2018 - 01:27 WIB
KPPU Minta Pemkab Karo Siapkan Regulasi untuk Petani Jagung
KPPU Minta Pemkab Karo Siapkan Regulasi untuk Petani Jagung
A A A
MEDAN - Rendahnya harga jagung di tingkat petani di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, bahkan lebih rendah dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, membuat KPPU meminta kepada pemerintah kabupaten agar dapat menyiapkan regulasi untuk petani jagung.

Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja dalam pertemuan dengan kepala daerah Kabupaten Karo di kantor perwakilan daerah KPPU Medan, Rabu (21/2/2018).

Kamser mengatakan KPPU mencoba mengajak pengambil kebijakan agar memikirkan kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak. Baik untuk pengusaha, petani agar tidak hanya menikmati harga murah ketika panen, tetapi mereka juga kebagian aset panen. Tidak hanya menjual barang mentah, tapi menjual sesuatu yang ada nilai tambah.

"Diantaranya bermitra dengan pelaku-pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari mata rantai bisnis tersebut," kata Kamser.

KPPU, sambungnya, yang berada di ranah pengawasan kemitraan bisa lebih mudah membantu petani untuk bermitra dengan prinsip saling menguntungkan. KPPU meminta Pemda Kabupaten Karo untuk membuat regulasi untuk membantu kemitraan, sehingga penentuan harga bisa semakin solid di tingkat petani.

Kepala Dinas Pertanian Pemkab Karo, Sarjana Purba mengakui kalau harga jagung di tingkat petani memang jauh lebih rendah dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini terjadi sejak akhir Desember 2017 lalu.

"Saya lihat memang perdagangan tidak sehat, harga HPP Rp3.150 per kg, namun harga di tingkat petani sangat rendah yakni Rp2.800 per kg. Padahal sebelumnya harga jagung di tingkat petani jauh di atas HPP," ujar Sarjana.

Sekretaris Komunitas Petani Jagung, Sapta Sibarani mengatakan permainan harga jagung di tingkat petani ini terjadi karena ada indikator permainan dari tingkat pengumpul, pemegang operasi pasar, juga pabrik. "Makanya kami berharap KPPU dapat menyelidiki masalah ini dan menginvestigasinya sehingga petani tidak dirugikan," ujar Sapta.

Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana mengatakan, dalam mengatasi masalah petani jagung, Pemerintah Kabupaten Karo akan berkoordinasi dengan komunitas petani jagung serta dinas terkait.

"Kita akan buat seperti yang diungkap KPPU, cara untuk memutus mata rantai yang panjang dalam pemasaran jagung dari tingkat petani. Kami sebagai pemerintah akan membuat regulasi-regulasi. Payung hukumnya akan ditentukan, apakah berbentuk Pergub (Peraturan Gubernur) atau Perda (Peraturan Daerah), nanti akan ditentukan," ujarnya dalam pertemuan di Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Rabu (21/2).

Menurut Terkelin, yang perlu dikaji saat ini adalah perlunya kemitraan untuk pengembangan petani jagung. Diantaranya kemitraan untuk pengadaaan pakan ternak.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7759 seconds (0.1#10.140)