Menteri Jonan Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga 2019

Kamis, 22 Februari 2018 - 18:58 WIB
Menteri Jonan Pastikan...
Menteri Jonan Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga 2019
A A A
JAKARTA - Tarif listrik dipastikan tidak mengalami kenaikan hingga tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.

Di samping itu, tidak naiknya tarif listrik juga sebagai upaya Pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi inflasi. Sebagaimana diketahui, selama ini tarif listrik menjadi salah satu penyumbang inflasi selain bahan makanan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar harga listrik tetap stabil.

"Presiden minggu lalu bilang agar pemerintah harus menjaga tarif listrik, jangan sampai naik hingga akhir 2019," ungkap Jonan di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Dia menambahkan, keputusan tidak menaikkan tarif listrik diambil pemerintah dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat Indonesia.

Di bagian lain, keputusan tidak naiknya tarif listrik hingga tahun depan diperkirakan semakin membenani PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini karena dalam beberapa bulan terakhir perusahaan listrik pelat merah itu mengeluhkan tingginya harga batu bara di pasar dunia.

Pasalnya, PLN saat ini banyak mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi primernya. "Kenaikan harga batubara pasti menyebabkan kenaikan harga pokok penyediaan listrik. Dampaknya PLN terjepit, karena tidak punya kewenangan menetapkan tarif listrik," kata pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi, baru-baru ini.

Karena itu, Fahmi menilai penetapan harga batu bara dengan menentukan batas atas dan batas bawah untuk pasar dalam negeri harus dilakukan secara berkeadilan. Upaya itu agar PLN tidak semakin terjepit lantaran tarif listrik tidak dinaikkan pemerintah.

Saat ini, harga batu bara sudah menembus angka USD100 per ton. Diharapkan, ada jalan tengah yang ditempuh dengan menetapkan harga DMO (domestic market obligation) batu bara dikisaran USD60-70 per ton. "Jadi batu bara itu sudah seharusnya untuk rakyat," ujarnya.

Sementara, ekonom The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengemukakan skema DMO yang sekarang sudah ditetapkan pemerintah sebaiknya disempurnakan. Khususnya pada penghitungan harga acuan atau HBA yang dijual untuk PLN. Sedangkan batubara yang dijual di luar PLN dan untuk ekspor harganya dapat ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.

"Skema itu akan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil atau wajar," kata Sunarsip.

Di samping itu, kata Sunarsip, negara harus punya kewenangan dalam menetapkan alokasi dan harga, demi optimalisasi pendapatan negara. Ini juga termasuk mengatur biaya pokok produksi listrik yang tepat. Batu bara, tegas dia, bukanlah semata-mata komoditas, namun sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian yang memberikan efek pengganda besar.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)