DPR Minta ESDM Paksa Freeport Patuhi Kesepakatan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) merealisasikan pelepasan 51% sahamnya ke Pemerintah Indonesia. Pasalnya, kontrak karya bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua itu direncanakan diperpanjang oleh pemerintah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kesepakatan tentang pelepasan 51% saham PTFI hingga saat ini tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga 2041.
"Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51% saham yang dijanjikan PTFI ke pemerintah.
Sebab, pemerintah selama ini telah mengizinkan PTFI mengekspor konsentrat. Maka itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi PTFI itu.
Dia berpendapat, pemerintah harus konsisten mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kesepakatan tentang pelepasan 51% saham PTFI hingga saat ini tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga 2041.
"Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51% saham yang dijanjikan PTFI ke pemerintah.
Sebab, pemerintah selama ini telah mengizinkan PTFI mengekspor konsentrat. Maka itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi PTFI itu.
Dia berpendapat, pemerintah harus konsisten mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
(ven)