Maret 2018, Bea Keluar CPO Ditetapkan Nol dan Kakao 5%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Maret 2018 sebesar USD708,60 per MT. Harga referensi tersebut menguat USD14,33 atau 2,06% dari periode Februari 2018 yaitu sebesar USD694,27 per MT.
"Saat ini harga referensi CPO menguat, namun tetap berada pada level di bawah USD750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO nol untuk periode Maret 2018," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan melalui siaran pers, Senin (26/2/2018).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk Maret 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017 sebesar USD0 per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Februari 2018 sebesar USD0 per MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2018 juga mengalami peningkatan sebesar USD110,15 atau 5,78%, yaitu dari USD1.906,42 per MT menjadi USD2.016,57 per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik USD107 atau 6,55% dari USD1.634 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD1.741 per MT pada Maret 2018.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penguatan ini berdampak pada BK biji Kakao yang naik menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017.
Sementara, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
"Saat ini harga referensi CPO menguat, namun tetap berada pada level di bawah USD750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO nol untuk periode Maret 2018," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan melalui siaran pers, Senin (26/2/2018).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk Maret 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017 sebesar USD0 per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Februari 2018 sebesar USD0 per MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2018 juga mengalami peningkatan sebesar USD110,15 atau 5,78%, yaitu dari USD1.906,42 per MT menjadi USD2.016,57 per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik USD107 atau 6,55% dari USD1.634 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD1.741 per MT pada Maret 2018.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penguatan ini berdampak pada BK biji Kakao yang naik menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017.
Sementara, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
(fjo)