Cabut Regulasi, ESDM Pastikan Tenaga Kerja Asing Tak Bebas Masuk

Kamis, 01 Maret 2018 - 15:16 WIB
Cabut Regulasi, ESDM...
Cabut Regulasi, ESDM Pastikan Tenaga Kerja Asing Tak Bebas Masuk
A A A
JAKARTA - Dicabutnya 11 peraturan sektor minyak dan gas bumi (migas) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dipastikan tidak lantas membuat tenaga kerja asing bisa bebas masuk ke Tanah Air. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, aturan yang dicabut itu yakni Permen 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

"Ini dicabut bukan berarti tenaga kerja asing bisa masuk seenaknya ke kita, yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita pangkas. Dulu melalui SKK Migas makan waktu, sekarang langsung masuk ke Kemenaker, masuk disana semua untuk mengurangi waktu," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

(Baca Juga: Puluhan Peraturan Dicabut, Industri Migas Tak Lagi Menakutkan
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, pemerintah melakukan seleksi ketat setiap ada tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia, sehingga tetap ada tempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI). "Indonesialisasi tetap harus berjalan dengan proses penyaringan. Kalau masuk, kita lihat jabatannya terbuka apa tidak, perlu pendampingan atau tidak," paparnya

Budiyantono juga menegaskan, dengan adanya pencabutan Permen 31/2013, maka diharapkan segala proses bagi tenaga kerja asing yang mau bekerja di Indonesia akan menjadi lebih simpel. Tercatat setidaknya ada 11 peraturan yang dicabut dan tidak diatur lagi dengan Permen 06/2018 serta terdapat tujuh peraturan Permen yang disederhanakan menjadi enam.

"Beberapa terkait tenaga kerja asing juga masih harus dipenuhi. Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh tenaga kerja asing adalah prosedur yang ribet," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)