Bea Cukai Paparkan Keunggulan Fasilitas KITE IKM ke Pelaku Usaha
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai membeberkan informasi terkait fasilitas apa saja yang bisa diakses oleh teman-teman pelaku dunia usaha saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Ekspor Bagi IKM, tengah pekan kemarin. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Gati Wibawaningsih menerangkan, tujuan acara ini untuk memaparkan keuanggulan khususnya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dari Bea Cukai. tentang implementasi KITE dalam menggerakkan IKM dipaparkan oleh Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso.
“Di Jawa Timur, Bea Cukai mengelola beberapa fasilitas seperti Kawasan Berikat dan KITE. KITE merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri yang bertujuan ekspor sehingga mendorong daya saing di tingkat internasional. Fasilitas KITE IKM memberikan bermanfaat karena memotong rantai pasok bahan baku IKM karena langsung didatangkan oleh pelaku industri," jelas Yamiral.
Lebih lanjut Ia menambahkan disamping bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal ini PPN impor turut dibebaskan. Dengan demikian Ia menerangkan, harga produk IKM semakin kompetitif lantaran terjadi penghematan ongkos bahan baku.
Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, sambung Yamiral menerangkan IKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar. Fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya Bea Cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien.
Lewat fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas. Teknisnya, IKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka.
“Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas KITE IKM. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang takut dan segan untuk berhubungan dengan Bea Cukai, karena kami sadari selama ini terdapat hambatan komunikasi antara masyarakat dengan Bea Cukai. Untuk mencapai visinya, Bea Cukai selalu mereformasi dan memperbaiki diri baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi integritas,” ujar Yamiral.
Saat ini IKM diyakini memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia karena menyumbang 57% produk domestik bruto Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Gati Wibawaningsih menerangkan, tujuan acara ini untuk memaparkan keuanggulan khususnya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dari Bea Cukai. tentang implementasi KITE dalam menggerakkan IKM dipaparkan oleh Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso.
“Di Jawa Timur, Bea Cukai mengelola beberapa fasilitas seperti Kawasan Berikat dan KITE. KITE merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri yang bertujuan ekspor sehingga mendorong daya saing di tingkat internasional. Fasilitas KITE IKM memberikan bermanfaat karena memotong rantai pasok bahan baku IKM karena langsung didatangkan oleh pelaku industri," jelas Yamiral.
Lebih lanjut Ia menambahkan disamping bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal ini PPN impor turut dibebaskan. Dengan demikian Ia menerangkan, harga produk IKM semakin kompetitif lantaran terjadi penghematan ongkos bahan baku.
Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, sambung Yamiral menerangkan IKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar. Fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya Bea Cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien.
Lewat fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas. Teknisnya, IKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka.
“Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas KITE IKM. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang takut dan segan untuk berhubungan dengan Bea Cukai, karena kami sadari selama ini terdapat hambatan komunikasi antara masyarakat dengan Bea Cukai. Untuk mencapai visinya, Bea Cukai selalu mereformasi dan memperbaiki diri baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi integritas,” ujar Yamiral.
Saat ini IKM diyakini memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia karena menyumbang 57% produk domestik bruto Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.
(akr)