Kemenaker Diminta Penuhi Janji Penempatan TKI pada April 2018

Jum'at, 09 Maret 2018 - 01:01 WIB
Kemenaker Diminta Penuhi...
Kemenaker Diminta Penuhi Janji Penempatan TKI pada April 2018
A A A
JAKARTA - Indonesian Labour Suppliers Association (ILSA) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memenuhi janjinya melakukan percobaan penempatan TKI ke Saudi pada April 2018 ini.

Ketua Umum ILSA M Ali Ridho mengatakan, Kemenaker tidak bisa lepas tangan atas penempatan 10.000 TKI di luar prosedur yang terjadi saat ini ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah setelah moratorium penempatan sejak tujuh tahun lalu.

"Penghentian (moratorium) sepihak penempatan ke Saudi dan negara di Timur Tengah lainnya dilakukan sejak 2011. Dikatakan sepihak, karena Indonesia menghentikan penempatan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah Kerajaan Saudi," ujar Ali di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut Ali, dampak yang terjadi akibat moratorium tersebut, penempatan ke Saudi tetap berlangsung meskipun tanpa rekomendasi dari pemerintah Indonesia. Ali menjelaskan sekitar 6.000-7.000 pekerja Indonesia setiap bulannya berangkat bekerja ke Saudi dengan visa kerja resmi. "Karena itu saya katakan mereka bukan ilegal, tetapi tidak sesuai prosedur Kemenaker," kata Ali.

Sebelumnya Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kemenaker Soes Hindharno, di penghujung 2017, kepada media mengatakan mulai April 2018 akan melakukan percobaan penempatan ke beberapa timur tengah selama dua tahun. Jika selama dua tahun tidak ada masalah dengan TKI, Kemenaker akan memperluas penempatan, lalu selanjutnya dibuka secara resmi penempatan ke Timur Tengah.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat raker dengan Komisi IX DPR mengatakan bahwa moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah merupakan bagian dari perlindungan dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran. UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyatakan, penempatan pekerja migran Indonesia (TKI) hanya dapat dilakukan ke negara tujuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan untuk melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral, dan jaminan sosial.

Ridho menjelaskan Saudi kini sudah melakukan perubahan sistem perlindungan tenaga kerja asing, khususnya dengan membuat peraturan perundangan, mengijinkan asuransi untuk tenaga kerja asing dan dibentuknya syarikah (perusaahaan atau lembaga) yang menjamin hak-hak dan perlindungan TKI. Misalnya, TKI berhak atas gaji 1.500 riyal, hak cuti di hari libur atau diganti dengan upah harian, asuransi untuk semua risiko (all risk).

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani mengingatkan bahwa bekerja di mana saja adalah hak asasi manusia, termasuk bekerja di luar negeri. Pemerintah wajib memfasilitasi warga yang berniat bekerja di luar negeri, menjamin hak-haknya dan melindungi jika terjadi perselisihan perburuhan atau mengalami musibah.

"Faktanya, setiap bullan 6.000-7.000 warga kita bekerja dengan visa kerja resmi ke Saudi, total sekitar 10.000 ke timur tengah, dan kita tidak bisa mencegah atau menghentikannya sementara pemerintah tidak melakukan satu apapun untuk melindungi hak-hak mereka," jelas Yunus.

Dia mendesak Kemenaker memberi solusi terbaik untuk calon TKI dan tidak berlaku diskriminatif jika dibandingkan dengan program penempatan TKI ke Asia Pasifik.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)