Harga Batu Bara Dipatok USD70 per Ton, PLN Hemat Rp20 Triliun

Jum'at, 09 Maret 2018 - 16:15 WIB
Harga Batu Bara Dipatok...
Harga Batu Bara Dipatok USD70 per Ton, PLN Hemat Rp20 Triliun
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengaku bisa hemat hingga Rp20 triliun dengan dipatoknya harga batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton. Hal ini terutama karena biaya pokok produksi untuk listrik bisa ditekan.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengungkapkan, jika kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tahun ini sekitar 85 juta ton maka penghematan yang bisa diperoleh perseroan sekitar Rp18 triliun. Sementara jika kebutuhan mencapai 89 juta ton, maka penghematan PLN bisa mencapai Rp20 triliun.

Untuk diketahui, kebutuhan batu bara tahun ini untuk pembangkit listrik adalah minimal sekitar 85 juta ton dan maksimal 89 juta ton. PLN sendiri diberikan batas maksimal untuk membeli batu bara seharga USD70 per ton hingga 100 juta ton.

"Dari batu bara sendiri kita bisa berhemat kira-kira Rp18 triliun untuk kebutuhan 85 juta ton. Kalau 89 juta ton kira-kira Rp20 triliun hematnya," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Apalagi, kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik PLN mayoritas adalah batubara dengan kadar kalori 4.200 GAR hingga 5.900 GAR, dengan persentase sekitar 63%. Sementara untuk kadar kalori 6.000 persentasenya sekitar 0,8%, dan sisanya 36%.

Dengan kadar kalori di kisaran 4.200 GAR hingga 5.900 GAR, lanjutnya, maka PLN bisa membeli batu bara dengan harga USD37 hingga USD53 per ton. Sementara harga USD70 adalah untuk batu bara dengan kadar kalori 6.322 GAR.

"Untuk kalori 4.200 kira-kira USD37. Kalau 5.000 kalori kira-kira USD53. Kan tergantung (kandungan) sulfur juga. kita hitungnya kalori per kwh yang tadi USD70 kan 6.322 kalorinya. Dia 1 kg bisa jadi 2,5 kwh," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah akhirnya menetapkan harga jual batu bara DMO sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7566 seconds (0.1#10.140)