PLN Antisipasi Kelangkaan Batu Bara untuk Pembangkitnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengambil sejumlah langkah antisipasi menyusul adanya kelangkaan batu bara selama 6 bulan terakhir ini. Perseroan menilai, kelangkaan terjadi akibat cuaca, disparitas harga yang tinggi di pasar internasional (di kisaran USD163 per metrik ton), hingga imbas pandemi Covid-19.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyebut, sejumlah upaya dilakukan pihaknya untuk mengamankan pasokan batu bara. Di antaranya, menyiapkan digitalisasi, early warning system, integrated system dan kerja sama yang intensif antara PLN dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, implementasi alternatif pasokan melalui pembelian batu bara di pasar spot, optimasi distribusi pasokan, dan perbaikan pengelolaan logistik termasuk penjadwalan pengiriman juga terus dilakukan.
“PLN berterima kasih atas langkah-langkah pemerintah dalam memastikan kesinambungan serta keandalan pasokan batu bara," kata Agung, Senin (23/8/2021).
Perseroan memang belajar dari pengalaman krisis pasokan batu bara yang sempat terjadi dan menimbang saran pemerintah. Karena itu, PLN menetapkan fokus pembelian batu bara langsung dari perusahaan pemilik tambang.
Selain itu, menyiapkan perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara setiap tahun dengan mengutamakan kontrak jangka panjang. Menurut Agung, penting bagi PLN untuk bekerja sama dengan para pemilik tambang demi memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam jangka panjang.
Kerja sama tersebut juga dinilai menguntungkan bagi aspek kepastian produksi dan volume pasokan. Atas saran pemerintah, kontrak pembelian batu bara dibuat secara jangka panjang dengan dasar harga yang dievaluasi setiap tahun.
“Untuk memastikan security of supply, perikatan jangka panjang dengan pemilik tambang yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan PLN dan jumlah cadangannya besar adalah opsi terbaik” tutur dia.
Terkait penyediaan batu bara untuk operasional pembangkit, PLN mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.
"PLN selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyediaan batu bara demi menjaga keandalan pasokan listrik nasional," katanya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyebut, sejumlah upaya dilakukan pihaknya untuk mengamankan pasokan batu bara. Di antaranya, menyiapkan digitalisasi, early warning system, integrated system dan kerja sama yang intensif antara PLN dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, implementasi alternatif pasokan melalui pembelian batu bara di pasar spot, optimasi distribusi pasokan, dan perbaikan pengelolaan logistik termasuk penjadwalan pengiriman juga terus dilakukan.
“PLN berterima kasih atas langkah-langkah pemerintah dalam memastikan kesinambungan serta keandalan pasokan batu bara," kata Agung, Senin (23/8/2021).
Perseroan memang belajar dari pengalaman krisis pasokan batu bara yang sempat terjadi dan menimbang saran pemerintah. Karena itu, PLN menetapkan fokus pembelian batu bara langsung dari perusahaan pemilik tambang.
Selain itu, menyiapkan perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara setiap tahun dengan mengutamakan kontrak jangka panjang. Menurut Agung, penting bagi PLN untuk bekerja sama dengan para pemilik tambang demi memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam jangka panjang.
Kerja sama tersebut juga dinilai menguntungkan bagi aspek kepastian produksi dan volume pasokan. Atas saran pemerintah, kontrak pembelian batu bara dibuat secara jangka panjang dengan dasar harga yang dievaluasi setiap tahun.
“Untuk memastikan security of supply, perikatan jangka panjang dengan pemilik tambang yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan PLN dan jumlah cadangannya besar adalah opsi terbaik” tutur dia.
Terkait penyediaan batu bara untuk operasional pembangkit, PLN mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.
"PLN selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyediaan batu bara demi menjaga keandalan pasokan listrik nasional," katanya.
(uka)