Kemenhub Minta Penambahan Driver Taksi Online Dibatasi

Selasa, 13 Maret 2018 - 16:45 WIB
Kemenhub Minta Penambahan Driver Taksi Online Dibatasi
Kemenhub Minta Penambahan Driver Taksi Online Dibatasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta pihak penyedia aplikasi taksi online untuk membatasi penambahan pengemudi atau driver. Kemenhub menilai jumlah driver yang ada sementara ini sudah terlampau banyak.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, jumlah yang sudah terlalu banyak itu mengakibatkan adanya penurunan pendapatan. Kondisi tersebut, kata dia, juga menjadi kontra produktif bagi para pengemudi.

"Dengan menyampaikan maaf, kita memang membatasi aplikator untuk menambah jumlah driver, supaya yang ada itu tetap mendapatkan jumlah pemasukan yang sama banyaknya," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Budi menyampaikan, dari sosialisasi yang dilakukan Kemenhub atas Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 ditemukan adanya fenomena turunnya pendapatan para pengemudi taksi online. Bahkan jumlahnya terbilang cukup signifikan dibanding saat awal menjadi pengemudi taksi online.

"Akhir-akhir ini kita memang sedang melakukan sosialisasi agar PM 108 itu tetap dijalankan dan ada beberapa indikasi yang kami temui bahwa taksi online itu jumlahnya sudah banyak sekali, sehingga beberapa sopir itu merasa pesanan berkurang dan itu (nilainya) masif sekali," katanya.

Adapun dari sisi persaingan bisnis, Budi menambahkan, Kemenhub selalu berusaha menjadi penyeimbang di antara usaha taksi berbasis aplikasi dan konvensional. Tujuannya, jangan sampai keduanya kemudian melakukan persaingan yang tidak sehat.

"Berkaitan dengan taksi online, saya laporkan bahwa yang kita lakukan adalah bagaimana kita menjembatani dua kepentingan antara taksi online dan konvensional agar mereka setara," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1016 seconds (0.1#10.140)