Luhut: Pengalihan Kewenangan Impor Garam Sudah Tepat

Senin, 19 Maret 2018 - 13:47 WIB
Luhut: Pengalihan Kewenangan Impor Garam Sudah Tepat
Luhut: Pengalihan Kewenangan Impor Garam Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan untuk mengalihkan pemberian rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah tepat.

Sebab, Kemenperin dinilai sebagai pihak yang lebih mengerti mengenai persoalan garam industri. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Dalam beleid tersebut, salah satu poinnya adalah mencabut kewenangan KKP untuk memberikan rekomendasi impor garam industri dan mengalihkannya ke Kemenperin.

"Enggak ada masalah. Yang paling mengerti soal garam industri di Indonesia adalah menteri perindustrian. Kedua, kita tidak pernah kekurangan garam makan, yang kita kurang adalah garam industri," tuturnya saat ditemui di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Luhut mengatakan, dengan ditandatanganinya beleid tersebut, maka impor garam industri tak perlu lagi meminta rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebaliknya, rekomendasi akan diberikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Mantan Menkopolhukam ini menyatakan, pemerintah akan mulai mengontrol impor garam industri hingga 2021. Diharapkan, pasca-2021 sudah tidak ada lagi impor garam industri, mengingat saat ini Indonesia tengah membangun pabrik garam industri.

"Nah garam industri ini kita kontrol impornya sampai nanti tahun 2021. Setelah itu, kita mestinya tidak akan ada impor lagi. Karena sekarang sedang pembangunan industri garam. Sudah jalan sekarang. Di NTT sudah mulai sekarang, hampir 26.000-28.000 hektare secara bertahap sedang jalan," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6642 seconds (0.1#10.140)