Pemerintah Disarankan Revisi Perpres BBM Bersubsidi

Senin, 19 Maret 2018 - 21:31 WIB
Pemerintah Disarankan...
Pemerintah Disarankan Revisi Perpres BBM Bersubsidi
A A A
JAKARTA - Pemerintah disarankan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini terkait ambigunya definisi bahan bakar umum, yang hanya diartikan sebagai bahan bakar minyak selain bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan.

"Sebaiknya definisi bahan bakar umum dipertegas lagi dengan merinci jenis-jenis bahan bakar minyak umum sehingga tidak menimbulkan multitafsir," tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria saat memaparkan hasil kajian Tim Puskepi terkait Pengaturan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Provinsi Jawa, Madura dan Bali (Jamali) Senin (19/3/2018).

Hasil kajian Puskepi menyebutkan, BBM Ron 88 (Premium) yang dikategorikan sebagai BBM umum di wilayah Jamali, seharusnya penetapan harga dilakukan oleh badan usaha, bukan pemerintah. Sama halnya seperti penetapan bensin jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite, Super dan V-Power, yang ditetapkan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan fluktuatif harga minyak dunia dan perkembangan harga pasar.

Pemerintah juga diminta tegas melarang didistribusikan dan dijualnya BBM Ron 88 di wilayah-wilayah yang dikecualikan dari BBM Khusus Penugasan. Sehingga di wilayah-wilayah pengecualian BBM Khusus Penugasan tersebut, hanya dijual BBM umum atau BBM tertentu saja.

Menurut Sofyano, harga jual eceran BBM jenis Ron 88 (Premium) adalah termasuk bahan bakar minyak khusus penugasan di wilayah-wilayah provinsi tertentu di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian harga jual eceran harus ditetapkan oleh pemerintah dan tanpa diberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Untuk BBMM Ron 88 di wilayah Jawa, Madura dan Bali termasuk BBM umum, sama seperti Pertamax, Pertamax Plus, Super, V-Power, Pertalite yang harganya ditetapkan oleh badan usaha," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tahun Depan Pertalite...
Tahun Depan Pertalite Bakal Dihapus, Ini Penggantinya
Kenaikan Harga BBM Non...
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Jadi Peluang Menjaga Ketahanan Energi
Jika Benar Pertamax...
Jika Benar Pertamax Naik 1 April 2022, Segini Kisaran Harganya
Usulan Ekonom: Naikkan...
Usulan Ekonom: Naikkan Harga Pertalite dan Turunkan Harga Pertamax
Subsidi Energi Bengkak...
Subsidi Energi Bengkak hingga Rp502 Triliun, Pengamat: Hapus Premium!
Subsidi BBM Harus Tepat...
Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
9 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
10 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
10 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
11 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
11 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
12 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved