Pemerintah Disarankan Revisi Perpres BBM Bersubsidi

Senin, 19 Maret 2018 - 21:31 WIB
Pemerintah Disarankan...
Pemerintah Disarankan Revisi Perpres BBM Bersubsidi
A A A
JAKARTA - Pemerintah disarankan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini terkait ambigunya definisi bahan bakar umum, yang hanya diartikan sebagai bahan bakar minyak selain bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan.

"Sebaiknya definisi bahan bakar umum dipertegas lagi dengan merinci jenis-jenis bahan bakar minyak umum sehingga tidak menimbulkan multitafsir," tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria saat memaparkan hasil kajian Tim Puskepi terkait Pengaturan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Provinsi Jawa, Madura dan Bali (Jamali) Senin (19/3/2018).

Hasil kajian Puskepi menyebutkan, BBM Ron 88 (Premium) yang dikategorikan sebagai BBM umum di wilayah Jamali, seharusnya penetapan harga dilakukan oleh badan usaha, bukan pemerintah. Sama halnya seperti penetapan bensin jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite, Super dan V-Power, yang ditetapkan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan fluktuatif harga minyak dunia dan perkembangan harga pasar.

Pemerintah juga diminta tegas melarang didistribusikan dan dijualnya BBM Ron 88 di wilayah-wilayah yang dikecualikan dari BBM Khusus Penugasan. Sehingga di wilayah-wilayah pengecualian BBM Khusus Penugasan tersebut, hanya dijual BBM umum atau BBM tertentu saja.

Menurut Sofyano, harga jual eceran BBM jenis Ron 88 (Premium) adalah termasuk bahan bakar minyak khusus penugasan di wilayah-wilayah provinsi tertentu di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian harga jual eceran harus ditetapkan oleh pemerintah dan tanpa diberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Untuk BBMM Ron 88 di wilayah Jawa, Madura dan Bali termasuk BBM umum, sama seperti Pertamax, Pertamax Plus, Super, V-Power, Pertalite yang harganya ditetapkan oleh badan usaha," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tahun Depan Pertalite...
Tahun Depan Pertalite Bakal Dihapus, Ini Penggantinya
Kenaikan Harga BBM Non...
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Jadi Peluang Menjaga Ketahanan Energi
Jika Benar Pertamax...
Jika Benar Pertamax Naik 1 April 2022, Segini Kisaran Harganya
Usulan Ekonom: Naikkan...
Usulan Ekonom: Naikkan Harga Pertalite dan Turunkan Harga Pertamax
Subsidi Energi Bengkak...
Subsidi Energi Bengkak hingga Rp502 Triliun, Pengamat: Hapus Premium!
Subsidi BBM Harus Tepat...
Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
46 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved