Pemerintah Disarankan Revisi Perpres BBM Bersubsidi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini terkait ambigunya definisi bahan bakar umum, yang hanya diartikan sebagai bahan bakar minyak selain bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan.
"Sebaiknya definisi bahan bakar umum dipertegas lagi dengan merinci jenis-jenis bahan bakar minyak umum sehingga tidak menimbulkan multitafsir," tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria saat memaparkan hasil kajian Tim Puskepi terkait Pengaturan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Provinsi Jawa, Madura dan Bali (Jamali) Senin (19/3/2018).
Hasil kajian Puskepi menyebutkan, BBM Ron 88 (Premium) yang dikategorikan sebagai BBM umum di wilayah Jamali, seharusnya penetapan harga dilakukan oleh badan usaha, bukan pemerintah. Sama halnya seperti penetapan bensin jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite, Super dan V-Power, yang ditetapkan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan fluktuatif harga minyak dunia dan perkembangan harga pasar.
Pemerintah juga diminta tegas melarang didistribusikan dan dijualnya BBM Ron 88 di wilayah-wilayah yang dikecualikan dari BBM Khusus Penugasan. Sehingga di wilayah-wilayah pengecualian BBM Khusus Penugasan tersebut, hanya dijual BBM umum atau BBM tertentu saja.
Menurut Sofyano, harga jual eceran BBM jenis Ron 88 (Premium) adalah termasuk bahan bakar minyak khusus penugasan di wilayah-wilayah provinsi tertentu di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian harga jual eceran harus ditetapkan oleh pemerintah dan tanpa diberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Untuk BBMM Ron 88 di wilayah Jawa, Madura dan Bali termasuk BBM umum, sama seperti Pertamax, Pertamax Plus, Super, V-Power, Pertalite yang harganya ditetapkan oleh badan usaha," tuturnya.
"Sebaiknya definisi bahan bakar umum dipertegas lagi dengan merinci jenis-jenis bahan bakar minyak umum sehingga tidak menimbulkan multitafsir," tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria saat memaparkan hasil kajian Tim Puskepi terkait Pengaturan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Provinsi Jawa, Madura dan Bali (Jamali) Senin (19/3/2018).
Hasil kajian Puskepi menyebutkan, BBM Ron 88 (Premium) yang dikategorikan sebagai BBM umum di wilayah Jamali, seharusnya penetapan harga dilakukan oleh badan usaha, bukan pemerintah. Sama halnya seperti penetapan bensin jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite, Super dan V-Power, yang ditetapkan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan fluktuatif harga minyak dunia dan perkembangan harga pasar.
Pemerintah juga diminta tegas melarang didistribusikan dan dijualnya BBM Ron 88 di wilayah-wilayah yang dikecualikan dari BBM Khusus Penugasan. Sehingga di wilayah-wilayah pengecualian BBM Khusus Penugasan tersebut, hanya dijual BBM umum atau BBM tertentu saja.
Menurut Sofyano, harga jual eceran BBM jenis Ron 88 (Premium) adalah termasuk bahan bakar minyak khusus penugasan di wilayah-wilayah provinsi tertentu di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian harga jual eceran harus ditetapkan oleh pemerintah dan tanpa diberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Untuk BBMM Ron 88 di wilayah Jawa, Madura dan Bali termasuk BBM umum, sama seperti Pertamax, Pertamax Plus, Super, V-Power, Pertalite yang harganya ditetapkan oleh badan usaha," tuturnya.
(ven)