Anggaran Dana Desa Bakal Ditambah di 2019

Rabu, 21 Maret 2018 - 12:30 WIB
Anggaran Dana Desa Bakal Ditambah di 2019
Anggaran Dana Desa Bakal Ditambah di 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah berencana untuk menambah anggaran dana desa. Lebih lanjut Ia menerangkan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan sebesar Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun.

Meski begitu terang Mendes, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan Kepala Desa harus benar-benar siap ."Dana Desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya, jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujarnya.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas. Mendes menambahkan untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Namun, ia menegaskan bahwa kerjasama antara Kementerian dan Kepolisian bukan untuk menakut-nakuti Kepala Desa. Justru, keterlibatan Kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan Dana Desa.

"Kepala Desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," katanya.

Dana Desa selain untuk pembangunan juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu, kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

"Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang, wajib swakelola dan 30 persen Dana Desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan," terangnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5499 seconds (0.1#10.140)