Anggaran Dana Desa Bakal Ditambah di 2019

Rabu, 21 Maret 2018 - 12:30 WIB
Anggaran Dana Desa Bakal...
Anggaran Dana Desa Bakal Ditambah di 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah berencana untuk menambah anggaran dana desa. Lebih lanjut Ia menerangkan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan sebesar Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun.

Meski begitu terang Mendes, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan Kepala Desa harus benar-benar siap ."Dana Desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya, jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujarnya.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas. Mendes menambahkan untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Namun, ia menegaskan bahwa kerjasama antara Kementerian dan Kepolisian bukan untuk menakut-nakuti Kepala Desa. Justru, keterlibatan Kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan Dana Desa.

"Kepala Desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," katanya.

Dana Desa selain untuk pembangunan juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu, kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

"Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang, wajib swakelola dan 30 persen Dana Desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana Desa Selama PPKM...
Dana Desa Selama PPKM Duitnya Gede, Tapi Sayang Cairnya Lelet!
Topang Lumbung Ketahanan...
Topang Lumbung Ketahanan Pangan, BLT Dana Desa Target Terserap 88% Oleh Petani
Duit Dana Desa Sisa...
Duit Dana Desa Sisa Rp36,4 Triliun, Buat Apa?
DPD IMM Jakarta Siap...
DPD IMM Jakarta Siap Berkolaborasi Bangun Desa dan Daerah Tertinggal
Tiga Arahan Penggunaan...
Tiga Arahan Penggunaan Dana Desa Saat Pandemi Covid-19
Serapan BLT Dana Desa...
Serapan BLT Dana Desa Lampaui Rp20 Triliun per 9 Desember
Berita Terkini
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
14 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
15 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved