Anggaran Dana Desa Bakal Ditambah di 2019

Rabu, 21 Maret 2018 - 12:30 WIB
Anggaran Dana Desa Bakal...
Anggaran Dana Desa Bakal Ditambah di 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah berencana untuk menambah anggaran dana desa. Lebih lanjut Ia menerangkan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan sebesar Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun.

Meski begitu terang Mendes, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan Kepala Desa harus benar-benar siap ."Dana Desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya, jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujarnya.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas. Mendes menambahkan untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan Dana Desa. Namun, ia menegaskan bahwa kerjasama antara Kementerian dan Kepolisian bukan untuk menakut-nakuti Kepala Desa. Justru, keterlibatan Kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan Dana Desa.

"Kepala Desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," katanya.

Dana Desa selain untuk pembangunan juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu, kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

"Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang, wajib swakelola dan 30 persen Dana Desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana Desa Selama PPKM...
Dana Desa Selama PPKM Duitnya Gede, Tapi Sayang Cairnya Lelet!
Topang Lumbung Ketahanan...
Topang Lumbung Ketahanan Pangan, BLT Dana Desa Target Terserap 88% Oleh Petani
Duit Dana Desa Sisa...
Duit Dana Desa Sisa Rp36,4 Triliun, Buat Apa?
DPD IMM Jakarta Siap...
DPD IMM Jakarta Siap Berkolaborasi Bangun Desa dan Daerah Tertinggal
Tiga Arahan Penggunaan...
Tiga Arahan Penggunaan Dana Desa Saat Pandemi Covid-19
Serapan BLT Dana Desa...
Serapan BLT Dana Desa Lampaui Rp20 Triliun per 9 Desember
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved