Pengusaha Rekomendasikan Perubahan Tiga Beleid ESDM

Rabu, 21 Maret 2018 - 15:01 WIB
Pengusaha Rekomendasikan...
Pengusaha Rekomendasikan Perubahan Tiga Beleid ESDM
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) merekomendasikan sejumlah regulasi yang layak dipangkas oleh pemerintah guna mempercepat program 35.000 Megawatt (MW).

"Dalam waktu dekat kita berencana bertemu dan berdialog dengan pemerintah (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral). Kita akan ajukan beberapa regulasi yang secara faktual di lapangan sangat mengganggu percepatan realisasi fasttrack 35.000 MW," ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang dalam keterangan pers, Rabu (21/3/2018).

Arthur mengatakan, ketiga regulasi tersebut yakni pertama, Permen (Peraturan Menteri) No 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen No 49 Tahun 2017. Kedua, Permen No 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.

"Ketiga, Permen No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik," ujar Arthur.

APLSI merekomendasikan agar beberapa pasal dan ayat dalam aturan-aturan tersebut diubah guna mendorong minat swasta dalam membantu investasi di sektor ketenagalistrikan. Pada prinsipnya, menurut dia, perubahan di tiga beleid tersebut bertujuan agar iklim investasi swasta di ketenagalistrikan menggeliat, sehat, memunculkan persaingan, sehingga tercipta tarif listrik yang terjangkau bagi konsumen. "Detailnya nanti kami sampaikan," imbuhnya.

Arthur menambahkan, proyek 35.000 MW memerlukan investasi yang sangat besar ke depan. Investasi besar tersebut tidak bisa dibebankan kepada keterbatasan keuangan PLN maupun negara. Sebab itu, peran swasta nasional perlu diperkuat. Sehingga perusahaan listrik negara dan pemerintah dapat melakukan efisiensi ditengah mengecilnya subsidi di sektor ketenagalistrikan serta membagi risiko investasi bersama swasta.

Dia menambahkan, rekomendasi ini juga sejalan dengan penyederhanakan 11 peraturan dan Keputusan Menteri ESDM di bidang ketenagalistrikan belum lama ini. Namun, APLSI mengajukan sejumlah regulasi di atas agar diubah agar lebih kondusif bagi investasi swasta nasional. "Kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional ikut diperbaiki," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Apa Kabar Program Listrik...
Apa Kabar Program Listrik 35.000 MW? Ini Penjelasan Bos PLN
Oversupply Listrik,...
Oversupply Listrik, Proyek 35.000 MW Perlu Ditinjau Ulang
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Proyek 35.000 MW PLN Berjalan Positif
Terdampak Covid-19,...
Terdampak Covid-19, PLN Tunda Proyek Pembangkit 35.000 MW
Rekind Percepat Proyek...
Rekind Percepat Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW di Sulawesi Barat
Jujur! Menteri ESDM...
Jujur! Menteri ESDM Sebut Proyek 35.000 MW Jadi Kendala Bauran Energi
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
Susu Kecoa Diklaim Peneliti...
Susu Kecoa Diklaim Peneliti Tiga Kali Lebih Bergizi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved