Ini Langkah Bea Cukai Kotabaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 22 Maret 2018 - 12:01 WIB
Ini Langkah Bea Cukai...
Ini Langkah Bea Cukai Kotabaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai Kotabaru menyadari bahwa peran pengawasan menjadi hal yang sangat vital untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Hal inilah yang membuat Bea Cukai Kotabaru bergerak aktif dalam melakukan pengawasan di bidang kepabeanan, dengan menertibkan proses kepabeanan dan mengimplementasikan skema post border, dan pengawasan di bidang cukai, dengan menggelar beberapa penindakan rokok ilegal.

Skema post border merupakan sebuah terobosan untuk menyederhanakan lartas dengan menggeser pengawasan dari border, misalnya pelabuhan atau bandara, ke post border. Dengan implementasi kebijakan tersebut tugas pengawasan pemenuhan kewajiban lartas bergeser dari Bea Cukai ke kementerian/ lembaga (K/L) penerbit lartas tersebut.

"Skema ini dimaksudkan untuk memangkas waktu dwelling time sekaligus memperlancar arus barang. Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut biaya logistik bisa semakin ditekan serta implikasi ke depannya akan kemudahan berusaha," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru Bagus Sulistijono, dalam keterangan pers, Kamis (22/3/2018).

Untuk pengawasan di bidang cukai, Bagus melanjutkan, di tahun ini Bea Cukai Kotabaru berhasil menggagalkan empat pelanggaran ketentuan cukai. "Dari empat penindakan yang kami laksanakan, diamankan barang bukti berupa 737.700 batang rokok berbagai jenis. Umumnya pelanggaran yang dilakukan adalah dilekati pita cukai bukan peruntukan, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai bekas," ungkapnya.

Diduga, paktik peredaran rokok ilegal telah melanggar Pasal 29 jo. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp243.309.000 dan saat ini barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8234 seconds (0.1#10.140)