Grab dan Gojek Sepakat Jadi Perusahaan Transportasi

Senin, 02 April 2018 - 14:50 WIB
Grab dan Gojek Sepakat...
Grab dan Gojek Sepakat Jadi Perusahaan Transportasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aplikator penyedia transportasi online seperti GoJek dan Grab telah sepakat untuk menjadi perusahaan jasa transportasi. Berubahnya status aplikator sebagai perusahaan jasa transportasi, maka hubungan antara driver dan aplikator pun bukan lagi sebagai mitra melainkan hubungan antara perusahaan dan karyawan.

(Baca Juga: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi )

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan, perubahan ini karena ojek online masih belum memiliki peraturan khusus. Seperti diketahui status perusahaan Gojek dan Grab yang kini sebagai perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator membuat perusahaan itu tidak harus mengikuti aturan angkutan yang dikeluarkan Kemenhub.

Sehingga pada akhirnya, mitra pengemudilah yang menanggung beban penuh dari aturan angkutan umum yang berlaku. "Jadi kita menerima masukan-masukan tersebut dan kita konsisten ingin menjadikan aplikator itu menjadi perusahaan transportasi. Itu sudah dibahas kita bertiga dan semua setuju. Tahapannya Kemenhub sudah finalisasi dan dua hari ke depan akan bertemu stakeholder untuk bahas serta semoga terlaksana," ujar Menhub di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Lebih lanjut diterangkan agar menjadi perusahaan transportasi, harus menyepakati beberapa usulan yang diberikan Kemenhub. Salah satunya dalam hal ini yakni menjamin keselamatan penumpang. "Syarat keselamatan itu ada yang menolak. Kita ingin konsisten menjadikan keselamatan penumpang itu tetap dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan," paparnya.

Pihak pun juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih tetap menjadi payung hukum untuk implementasi. “PM 108 jadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi kepada mereka. Tidak ada pencabutan, pembatalan atau penundaan," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
6 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
6 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
7 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
8 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved