Grab dan Gojek Sepakat Jadi Perusahaan Transportasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aplikator penyedia transportasi online seperti GoJek dan Grab telah sepakat untuk menjadi perusahaan jasa transportasi. Berubahnya status aplikator sebagai perusahaan jasa transportasi, maka hubungan antara driver dan aplikator pun bukan lagi sebagai mitra melainkan hubungan antara perusahaan dan karyawan.
(Baca Juga: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan, perubahan ini karena ojek online masih belum memiliki peraturan khusus. Seperti diketahui status perusahaan Gojek dan Grab yang kini sebagai perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator membuat perusahaan itu tidak harus mengikuti aturan angkutan yang dikeluarkan Kemenhub.
Sehingga pada akhirnya, mitra pengemudilah yang menanggung beban penuh dari aturan angkutan umum yang berlaku. "Jadi kita menerima masukan-masukan tersebut dan kita konsisten ingin menjadikan aplikator itu menjadi perusahaan transportasi. Itu sudah dibahas kita bertiga dan semua setuju. Tahapannya Kemenhub sudah finalisasi dan dua hari ke depan akan bertemu stakeholder untuk bahas serta semoga terlaksana," ujar Menhub di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Lebih lanjut diterangkan agar menjadi perusahaan transportasi, harus menyepakati beberapa usulan yang diberikan Kemenhub. Salah satunya dalam hal ini yakni menjamin keselamatan penumpang. "Syarat keselamatan itu ada yang menolak. Kita ingin konsisten menjadikan keselamatan penumpang itu tetap dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan," paparnya.
Pihak pun juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih tetap menjadi payung hukum untuk implementasi. “PM 108 jadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi kepada mereka. Tidak ada pencabutan, pembatalan atau penundaan," tegasnya.
(Baca Juga: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan, perubahan ini karena ojek online masih belum memiliki peraturan khusus. Seperti diketahui status perusahaan Gojek dan Grab yang kini sebagai perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator membuat perusahaan itu tidak harus mengikuti aturan angkutan yang dikeluarkan Kemenhub.
Sehingga pada akhirnya, mitra pengemudilah yang menanggung beban penuh dari aturan angkutan umum yang berlaku. "Jadi kita menerima masukan-masukan tersebut dan kita konsisten ingin menjadikan aplikator itu menjadi perusahaan transportasi. Itu sudah dibahas kita bertiga dan semua setuju. Tahapannya Kemenhub sudah finalisasi dan dua hari ke depan akan bertemu stakeholder untuk bahas serta semoga terlaksana," ujar Menhub di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Lebih lanjut diterangkan agar menjadi perusahaan transportasi, harus menyepakati beberapa usulan yang diberikan Kemenhub. Salah satunya dalam hal ini yakni menjamin keselamatan penumpang. "Syarat keselamatan itu ada yang menolak. Kita ingin konsisten menjadikan keselamatan penumpang itu tetap dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan," paparnya.
Pihak pun juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih tetap menjadi payung hukum untuk implementasi. “PM 108 jadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi kepada mereka. Tidak ada pencabutan, pembatalan atau penundaan," tegasnya.
(akr)