Grab dan Gojek Sepakat Jadi Perusahaan Transportasi

Senin, 02 April 2018 - 14:50 WIB
Grab dan Gojek Sepakat...
Grab dan Gojek Sepakat Jadi Perusahaan Transportasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aplikator penyedia transportasi online seperti GoJek dan Grab telah sepakat untuk menjadi perusahaan jasa transportasi. Berubahnya status aplikator sebagai perusahaan jasa transportasi, maka hubungan antara driver dan aplikator pun bukan lagi sebagai mitra melainkan hubungan antara perusahaan dan karyawan.

(Baca Juga: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi )

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan, perubahan ini karena ojek online masih belum memiliki peraturan khusus. Seperti diketahui status perusahaan Gojek dan Grab yang kini sebagai perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator membuat perusahaan itu tidak harus mengikuti aturan angkutan yang dikeluarkan Kemenhub.

Sehingga pada akhirnya, mitra pengemudilah yang menanggung beban penuh dari aturan angkutan umum yang berlaku. "Jadi kita menerima masukan-masukan tersebut dan kita konsisten ingin menjadikan aplikator itu menjadi perusahaan transportasi. Itu sudah dibahas kita bertiga dan semua setuju. Tahapannya Kemenhub sudah finalisasi dan dua hari ke depan akan bertemu stakeholder untuk bahas serta semoga terlaksana," ujar Menhub di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Lebih lanjut diterangkan agar menjadi perusahaan transportasi, harus menyepakati beberapa usulan yang diberikan Kemenhub. Salah satunya dalam hal ini yakni menjamin keselamatan penumpang. "Syarat keselamatan itu ada yang menolak. Kita ingin konsisten menjadikan keselamatan penumpang itu tetap dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan," paparnya.

Pihak pun juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih tetap menjadi payung hukum untuk implementasi. “PM 108 jadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi kepada mereka. Tidak ada pencabutan, pembatalan atau penundaan," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved