Karen Agustiawan Tersangka Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (GMG) Australia pada 2009. Kasus investasi tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp568 miliar. Terkait hal ini, Pertamina angkat suara.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan Pertamina menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Pertamina menghargai proses hukum yang berjalan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ujar dia saat dikonfirmasi KORAN SINDO/SINDONews melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Sebagaimana diketahui, penetapan Karen sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Karen diduga terlibat dalam penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok BMG Australia tahun 2009. Kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Projecttanggal 27 Mei 2009 senilai USD31,91 juta.
Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Alasannya, pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan (feasibility study)berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).
Selain itu, pengambilan keputusan juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka. Genades ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Selain kasus ini, Karen juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset tanah PT Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan Pertamina menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Pertamina menghargai proses hukum yang berjalan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ujar dia saat dikonfirmasi KORAN SINDO/SINDONews melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Sebagaimana diketahui, penetapan Karen sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Karen diduga terlibat dalam penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok BMG Australia tahun 2009. Kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2009 melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian aset melalui Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Akuisisi tersebut didasari pada Agreement for Sale and Purchase BMG Projecttanggal 27 Mei 2009 senilai USD31,91 juta.
Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Alasannya, pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa didasari adanya kajian kelayakan (feasibility study)berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).
Selain itu, pengambilan keputusan juga tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka. Genades ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Selain kasus ini, Karen juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset tanah PT Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan.
(ven)