Industri Dipastikan Siap Serap 1,43 Juta Ton Garam Petani

Kamis, 05 April 2018 - 16:32 WIB
Industri Dipastikan...
Industri Dipastikan Siap Serap 1,43 Juta Ton Garam Petani
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1,43 juta ton garam hasil produksi dalam negeri akan diserap oleh industri. Hal ini sesuai dalam kesepakatan kerja sama antara industri pengolah garam nasional dengan petani garam lokal yang difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami mengapresiasi para industri dan petani garam nasional atas kontribusi selama ini kepada bangsa Indonesia, khususnya pada sektor pergaraman dalam membangun ketahanan industri dan pangan nasional," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Pada tahap awal, sebanyak 10 industri pengolah garam telah berkomitmen menyerap garam dalam negeri sebesar 964.500 ton dari 105 petani garam lokal. Sepuluh industri pengolahan garam yang menandatangani nota kesepahaman tersebut adalah Sumatraco Langgeng Makmur dan Susanti Megah.

Selanjutnya, Budiono Madura Bangun Persada, Niaga Garam Cemerlang, Unichem Candi Indonesia, Cheetam Garam Indonesia, Saltindo Perkasa, Kusuma Tirta Perkasa, Garindo Sejahtera Abadi dan Garsindo Anugerah Sejahtera.

Kemenperin mencatat, kebutuhan garam nasional tahun 2018 diperkirakan sebanyak 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi sekitar 800.000 ton. Sementara itu, guna mendukung keberlanjutan produksi di sektor industri, pemerintah telah menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2018 sebesar 3,016 juta ton.

Airlangga melanjutkan, dengan tingginya kebutuhan garam maka pemerintah juga berharap ada yang bisa dihasilkan dari produksi dalam negeri. "Dalam hal ini, Presiden telah memberikan arahan untuk dapat mengoptimalkan penyerapan garam lokal hasil dari para petani kita," ungkapnya.

Di samping itu, pemerintah juga mendorong pengembangan beberapa kluster penghasil garam di dalam negeri. Salah satunya yang memiliki potensi adalah di Kupang, Nusa Tenggara Timur. "Selain itu, kepada industri, ditugaskan untuk kerja sama dengan petani garam sebagai pendukung nilai rantai industri pergaraman dari hulu sampai hilir," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, pemerintah telah memiliki program pembinaan teknis dan resi gudang dalam meningkatkan kualitas garam rakyat. Dalam kegiatan penataan lahan, telah didukung melalui fasilitasi pemberian bantuan alat pemurnian garam yang dilakukan di sentra-sentra produksi dalam negeri.

Di samping itu, penetapan harga jual garam yang lebih tinggi dibanding harga di berbagai negara produsen garam, juga merupakan upaya memotivasi petani memproduksi garam sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kondisi tersebut tentunya akan meningkatkan daya saing industri garam nasional di samping untuk meningkatkan pendapatan petani," tegasnya.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono memaparkan, daerah-daerah penyerapan garam antara lain di Jawa Barat meliputi Cirebon, Indramayu, dan Karawang. Untuk Jawa Tengah terdiri dari Demak, Jepara, Rembang, dan Pati.

Kemudian, Jawa Timur mencakup Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Surabaya. Di Sulawesi Selatan terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Sedangkan, Nusa Tenggara Barat dari Bima, serta Nusa Tenggara Timur terdiri dari Nagekeo dan Kupang.

"Upaya penyerapan garam lokal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dalam hal ini menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri khususnya garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri," paparnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)