Pemerintah Jual Surat Utang Negara Ritel Lewat Online

Jum'at, 06 April 2018 - 15:45 WIB
Pemerintah Jual Surat...
Pemerintah Jual Surat Utang Negara Ritel Lewat Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakomodir penjualan Surat Utang Negara (SUN) kepada investor melalui sistem elektronik. Adapun penjualan SUN Ritel melalui sistem elektronik atau e-SBN akan dipasarkan pada Mei 2018.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, adanya sistem pemesanan pembelian secara online merupakan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SUN Ritel serta memberikan alternatif atas mekanisme penerbitan yang ada selama ini.

"Tujuan utama kita adalah memudahkan, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada investor ritel. Kita ingin mengubah paradigma masyarakat dari saving society menjadi invest society," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Luky melanjutkan, melalui SBN ritel online, calon investor tidak perlu datang ke agen penjual melainkan cukup melalui aplikasi. Pihaknya ingin melaksanakan pendalaman pasar keuangan agar partisipasi investor lokal bertambah.

"Ini juga ditujukan pada generasi milenial. Kita tahu mereka ga suka proses yang panjang. Mereka sangat bergantung gadget, internet, ini yang coba kita fasilitasi," ungkapnya.

Dalam hal ini, Kemenkeu juga telah menetapkan mitra distribusi yang membantu pemerintah dalam melakukan pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN Ritel di pasar perdana domestik. Mitra distribusi terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dulu namanya agen penjual, sekarang namanya mitra distribusi. Ini bukan hanya bank umum atau perusahaan efek tapi juga perusahaan fintech untuk memasarkan," imbuh Luky.

Mekanisme pemesanan pembelian SUN Ritel oleh investor ritel dapat dilakukan secara langsung kepada pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi (online), atau secara tidak langsung kepada pemerintah melalui mitra distribusi (offline).

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2018 tentang penjualan SUN ritel di pasar perdana domestik yang mencakup ketentuan SBN ritel online ini. PMK tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 42 tahun 2014.

Direktur SUN Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan, ada 9 calon mitra distribusi yang mengikuti pilot project e-SBN, yaitu enam bank umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Permata, dan DBS), dua perusahaan efek (TriMegah dan Bareksa), serta satu perusahaan fintech (Investree).

"Pilot projek sudah berjalan sejak tahun lalu, untuk bulan Mei launching-nya. Kami masih membuka pendaftaran pada beberapa mitra distribusi sampai 10 April ini," tuturnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Optimalkan Layanan Transaksi...
Optimalkan Layanan Transaksi SBN, BCA Sabet 3 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
Biayai Covid-19, Surat...
Biayai Covid-19, Surat Utang Negara Laku Terjual Rp18 Triliun
Laris Manis! Lelang...
Laris Manis! Lelang Surat Utang Negara Tembus Rp69,95 Triliun
Dana Segar Rp22 Triliun...
Dana Segar Rp22 Triliun Dikantongi Pemerintah dari Hasil Lelang 7 Surat Utang
Mantap! The Power of...
Mantap! The Power of Emak-Emak Ikut Borong Pembelian Surat Utang Negara
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp62 Triliun untuk Biaya Covid-19
Berita Terkini
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
1 jam yang lalu
AS Ancam Tarif 100%...
AS Ancam Tarif 100% Bagi Pembeli Minyak Rusia, China Meradang dan Siapkan Pembalasan
1 jam yang lalu
Sukses Teknologi Perluas...
Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, PT Delta Perkuat Akses Produk Resmi
1 jam yang lalu
IHSG Melompat di Sesi...
IHSG Melompat di Sesi Siang, Sentuh Level 6.228 dengan Transaksi Rp8,2 Triliun
2 jam yang lalu
Matikan Selat Hormuz!...
Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Deal Bangun Jalur Pipa Minyak Senilai Rp1.074 triliun
3 jam yang lalu
Studi Kearney: Masa...
Studi Kearney: Masa Depan Ekonomi Bergantung Kemampuan Adaptasi dengan AI
4 jam yang lalu
Infografis
Cara Memberantas Judi...
Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved