Pemerintah Jual Surat Utang Negara Ritel Lewat Online
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakomodir penjualan Surat Utang Negara (SUN) kepada investor melalui sistem elektronik. Adapun penjualan SUN Ritel melalui sistem elektronik atau e-SBN akan dipasarkan pada Mei 2018.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, adanya sistem pemesanan pembelian secara online merupakan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SUN Ritel serta memberikan alternatif atas mekanisme penerbitan yang ada selama ini.
"Tujuan utama kita adalah memudahkan, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada investor ritel. Kita ingin mengubah paradigma masyarakat dari saving society menjadi invest society," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Luky melanjutkan, melalui SBN ritel online, calon investor tidak perlu datang ke agen penjual melainkan cukup melalui aplikasi. Pihaknya ingin melaksanakan pendalaman pasar keuangan agar partisipasi investor lokal bertambah.
"Ini juga ditujukan pada generasi milenial. Kita tahu mereka ga suka proses yang panjang. Mereka sangat bergantung gadget, internet, ini yang coba kita fasilitasi," ungkapnya.
Dalam hal ini, Kemenkeu juga telah menetapkan mitra distribusi yang membantu pemerintah dalam melakukan pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN Ritel di pasar perdana domestik. Mitra distribusi terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dulu namanya agen penjual, sekarang namanya mitra distribusi. Ini bukan hanya bank umum atau perusahaan efek tapi juga perusahaan fintech untuk memasarkan," imbuh Luky.
Mekanisme pemesanan pembelian SUN Ritel oleh investor ritel dapat dilakukan secara langsung kepada pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi (online), atau secara tidak langsung kepada pemerintah melalui mitra distribusi (offline).
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2018 tentang penjualan SUN ritel di pasar perdana domestik yang mencakup ketentuan SBN ritel online ini. PMK tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 42 tahun 2014.
Direktur SUN Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan, ada 9 calon mitra distribusi yang mengikuti pilot project e-SBN, yaitu enam bank umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Permata, dan DBS), dua perusahaan efek (TriMegah dan Bareksa), serta satu perusahaan fintech (Investree).
"Pilot projek sudah berjalan sejak tahun lalu, untuk bulan Mei launching-nya. Kami masih membuka pendaftaran pada beberapa mitra distribusi sampai 10 April ini," tuturnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, adanya sistem pemesanan pembelian secara online merupakan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SUN Ritel serta memberikan alternatif atas mekanisme penerbitan yang ada selama ini.
"Tujuan utama kita adalah memudahkan, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada investor ritel. Kita ingin mengubah paradigma masyarakat dari saving society menjadi invest society," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Luky melanjutkan, melalui SBN ritel online, calon investor tidak perlu datang ke agen penjual melainkan cukup melalui aplikasi. Pihaknya ingin melaksanakan pendalaman pasar keuangan agar partisipasi investor lokal bertambah.
"Ini juga ditujukan pada generasi milenial. Kita tahu mereka ga suka proses yang panjang. Mereka sangat bergantung gadget, internet, ini yang coba kita fasilitasi," ungkapnya.
Dalam hal ini, Kemenkeu juga telah menetapkan mitra distribusi yang membantu pemerintah dalam melakukan pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN Ritel di pasar perdana domestik. Mitra distribusi terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dulu namanya agen penjual, sekarang namanya mitra distribusi. Ini bukan hanya bank umum atau perusahaan efek tapi juga perusahaan fintech untuk memasarkan," imbuh Luky.
Mekanisme pemesanan pembelian SUN Ritel oleh investor ritel dapat dilakukan secara langsung kepada pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi (online), atau secara tidak langsung kepada pemerintah melalui mitra distribusi (offline).
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2018 tentang penjualan SUN ritel di pasar perdana domestik yang mencakup ketentuan SBN ritel online ini. PMK tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 42 tahun 2014.
Direktur SUN Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan, ada 9 calon mitra distribusi yang mengikuti pilot project e-SBN, yaitu enam bank umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Permata, dan DBS), dua perusahaan efek (TriMegah dan Bareksa), serta satu perusahaan fintech (Investree).
"Pilot projek sudah berjalan sejak tahun lalu, untuk bulan Mei launching-nya. Kami masih membuka pendaftaran pada beberapa mitra distribusi sampai 10 April ini," tuturnya.
(akr)