Kenaikan Harga Pertamax Cs Kini Harus Atas Persetujuan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai saat ini kenaikan harga bahan bakar umum seperti pertamax, pertalite, pertamax turbo dan lainnya harus dilaporkan ke pemerintah. Sebelumnya, badan usaha bisa menaikkan harganya tanpa persetujuan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, keputusan ini merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini lantaran kenaikan harga bahan bakar tersebut sangat berpengaruh terhadap inflasi.
"Menyangkut bahan bakar umum ya, pertalite, pertamax, super, dan lain-lainya maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sangat memperhatikan mengenai pengaruh kenaikan harga BBM terhadap angka inflasi nasional. Karena itu, badan usaha yang mendistribusikan BBM harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah sebelum menaikkan harganya.
"Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadinya kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo," imbuh dia.
Mantan Menteri ESDM ini memberikan catatan, aturan ini tidak berlaku untuk BBM jenis avtur dan untuk bahan bakar industri. Selain itu, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero) semata, melainkan untuk seluruh penyalur BBM yang ada di Indonesia, termasuk SPBU asing seperti Total dan Shell.
"Menyangkut kenaikan JBU non avtur dan Industri tidak masuk. Ini berlaku untuk seluruh penyalur, termasuk Shell, AKR, Total, Vivo," tandasnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, keputusan ini merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini lantaran kenaikan harga bahan bakar tersebut sangat berpengaruh terhadap inflasi.
"Menyangkut bahan bakar umum ya, pertalite, pertamax, super, dan lain-lainya maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sangat memperhatikan mengenai pengaruh kenaikan harga BBM terhadap angka inflasi nasional. Karena itu, badan usaha yang mendistribusikan BBM harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah sebelum menaikkan harganya.
"Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadinya kenaikan harga BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo," imbuh dia.
Mantan Menteri ESDM ini memberikan catatan, aturan ini tidak berlaku untuk BBM jenis avtur dan untuk bahan bakar industri. Selain itu, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero) semata, melainkan untuk seluruh penyalur BBM yang ada di Indonesia, termasuk SPBU asing seperti Total dan Shell.
"Menyangkut kenaikan JBU non avtur dan Industri tidak masuk. Ini berlaku untuk seluruh penyalur, termasuk Shell, AKR, Total, Vivo," tandasnya.
(akr)