Tekan Kredit Macet, Mandiri Utama Finance Gandeng Law Firm
A
A
A
JAKARTA - PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bekasi menegaskan komitmen mereka untuk menekan kredit macet yang disebabkan oleh para debitur nakal. Genderang perang terhadap debitur-debitur nakal ditunjukkan lewat penandatangan kerja sama antara MUF Cabang Bekasi dan Kantor Advokat SAW & Partners Law Firm Advocates & Legal Consultants.
Branch Manager (BM) PT Mandiri Utama Finance Cabang Bekasi Chandra Gunawan menerangkan, MoU ini merupakan bentuk kerja sama antara law firm dengan Mandiri Utama Finance untuk membantu dalam menyelesaikan kredit macet dan memberikan efek jera terhadap debitur “nakal”.
"Kerja sama ini sangat penting, karena banyaknya debitur bermasalah serta maraknya tindak pidana fidusia yang yang berdampak pada tumbuh kembang perusahaan pembiayaan. Seperti cicilan menunggak sampai dengan penggelapan aset milik perusahaan," ujar Chandra di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan, penandatangan MoU yang dilakukan kemarin akan sangat membantu untuk menghadapi debitur-debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. "Law firm akan membantu MUF dalam problematika hukum terhadap nasabah yang bermasalah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Branch Manager (BM) PT Mandiri Utama Finance Cabang Bekasi Chandra Gunawan menerangkan, MoU ini merupakan bentuk kerja sama antara law firm dengan Mandiri Utama Finance untuk membantu dalam menyelesaikan kredit macet dan memberikan efek jera terhadap debitur “nakal”.
"Kerja sama ini sangat penting, karena banyaknya debitur bermasalah serta maraknya tindak pidana fidusia yang yang berdampak pada tumbuh kembang perusahaan pembiayaan. Seperti cicilan menunggak sampai dengan penggelapan aset milik perusahaan," ujar Chandra di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan, penandatangan MoU yang dilakukan kemarin akan sangat membantu untuk menghadapi debitur-debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. "Law firm akan membantu MUF dalam problematika hukum terhadap nasabah yang bermasalah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
(akr)