Negara Wajib Hadir Lindungi Ritel dan UMKM

Minggu, 15 April 2018 - 08:04 WIB
Negara Wajib Hadir Lindungi Ritel dan UMKM
Negara Wajib Hadir Lindungi Ritel dan UMKM
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus mempunyai ketegasan dalam mengatur regulasi pajak belanja online asing. Hal itu dibutuhkan untuk melindungi ritel dalam negeri dan UMKM agar bisa tumbuh.

Pandangan ini disampaikan pakar ekonomi dari Universitas Airlangga Wisnu Wibowo dan pengamat ekonomi Universitas Surabaya Bambang Budiarto untuk merespons pernyataan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengenai pentingnya regulasi yang mengatur tarif pajak belanja online asing agar tidak mengancam keberadaan ritel dalam negeri dan UMKM.

"Negara wajib hadir yaitu melalui sistem perpajakan. Dengan sistem perpajakan yang memungkinkan, misalnya bisa dibebankan pada value added tax, pajak pertambahan nilai," imbuh Wisnu.

Wisnu mengakui Indonesia tidak bisa menolak kehadiran teknologi internet dan e-commerce. Meski begitu, lanjut Wisnu, bukan berarti negara melalaikan kepentingan ekonomi domestik. "Secara yuridis yang memungkinkan ya melalui instrumen perpajakan untuk melindungi UMKM dan memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh," urainya.

Di sisi lain, dia melihat perlunya UMKM disadarkan dengan pentingnya memanfaatkan internet untuk menjual produknya. Pemanfaatan teknologi internet, tambah Wisnu, dapat menekan biaya pemasaran dan menjangkau konsumen dimana pun. Lebih efektif dan efisien.

"Agar tidak tergerus dan terpuruk, sudah keharusan pula bagi UMKM melek teknologi. Harus mengikuti dan beradaptasi dengan tren pemasaran global dan sistem perdagangan global,” tuturnya.

Bambang Budiarto menyebut gagasan pengaturan tarif pajak belanja online asing yang didengungkan HT tepat karena ancaman produk asing begitu kuat. Menurut dia, saat ini Produk-produk asing bisa sangat dengan mudah dipesan dan masuk ke Tanah Air, terlebih pajak baru akan dibebankan jika produk yang dibeli harganya di atas USD 100.

Karena itulah negara harus berfikir bagaimana menahan gempuran produk asing agar tidak memarginalkan produk lokal. “Perlindungan ini harus dari hulu hingga hilir. Pemerintah harus ambil bagian secara aktif menjaga pasar bagi UMKM agar tidak tersisihkan oleh gempuran asing, melainkan bisa tumbuh dengan baik," ungkap Bambang.

Sebelumnya, HT mengatakan regulasi belanja online diperlukan untuk melindungi usaha padat karya. “Belanja online jangan berkompetisi dengan UMKM. Dorong UMKM tumbuh,” kata Hary Tanoe seperti tertulis dalam tweetnya.

HT pun menegaskan perlunya tarif pajak belanja online asing agar tidak menggerus keberadaan ritel dalam negeri. “Atur tarif pajak belanja online asing, lindungi ritel dalam negeri,” kata dia.

Toko online, lanjut HT, seharusnya jangan menjual produk yang bersaing dengan UMKM. Melainkan bisa membantu UMKM dengan menjual barang-barang produksi UMKM. (Rahmat Sahid)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6311 seconds (0.1#10.140)