Penetapan Harga Batu Bara Dalam Negeri Didukung Pelaku Industri

Minggu, 15 April 2018 - 19:17 WIB
Penetapan Harga Batu Bara Dalam Negeri Didukung Pelaku Industri
Penetapan Harga Batu Bara Dalam Negeri Didukung Pelaku Industri
A A A
JAKARTA - Ketentuan harga batu bara acuan untuk pasar domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR mendapatkan dukungan dari para pelaku industri. Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menerangkan ‎pelaku pasar siap mengikuti aturan pemerintah dengan meminimalisir masalah yang muncul di pasar dengan tetap mempertahankan kinerja perusahaan di bidang batu bara akibat dari aturan DMO tersebut.

"Kita sebagai pelaku di industri ini pasti support pemerintah dan bekerja sama lebih baik lagi. Saya rasa dari sisi Good Corporate governance kita sudah banyak peningkatan. Sangat beda dari 4-5 tahun lalu, dari sisi komunikasi, saat ini kami juga konsisten mendukung program pemerintah yang ada. Kedepan diharapkan bisa lebih baik lagi," ucap Pandu Patria Sjahrir yang baru dinobatkan kembali menjadi Ketua Umum APBI untuk periode 2018-2021 di Jakarta, Minggu (15/3/2018).

Lebih lanjut, pria yang telah menduduki jabatan tersebut di periode 2015-2018 menegaskan komitmen APBI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan kondisi investasi kondusif di industri pertambangan batu bara."Kemudian, APBI bersama anggota 152 perusahaan tambang batu bara lainnya berkomitmen untuk terus berkontribusi positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangan resmi.

Pembatasan harga DMO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19/2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No. 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Menurut Permen tersebut, harga USD 70 per ton berlaku untuk batu bara dengan nilai kalori 6.322 kcal per kg, total Moisure 8 persen, total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Menurut dia, kebijakan pemerintah mempunyai nilai dan keinginan positif dalam memberikan harga yang lebih baik serta mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Meski begitu, tidak bisa dipungkiri aturan tersebut berpengaruh cukup signifikan kepada industri batubara.

"Harga batu bara masih support. Memang DMO terakhir mau tidak mau keinginan pemerintah untuk memberikan harga yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat luas. Dan itu kuta support," tukasnya.

Pandu menambahkan, dirinya ‎akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah dalam berkoordinasi terkait kebutuhan ekspor industri batu bara. "‎Caranya koordinasi ketat dengan ESDM dan minerba, dengan kantor pajak dan dengan perdagangan. Ini sangat penting karena menyangkut ekspor. Kita ingin memberikan laporan yang pas dan tepat," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3238 seconds (0.1#10.140)