Bea Masuk Impor Kemasan Plastik Berpotensi Gerus PPN Industri Mamin

Kamis, 19 April 2018 - 18:59 WIB
Bea Masuk Impor Kemasan Plastik Berpotensi Gerus PPN Industri Mamin
Bea Masuk Impor Kemasan Plastik Berpotensi Gerus PPN Industri Mamin
A A A
JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) berpotensi mengalami penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp230 miliar. Menurut ekonom hal tersebut bisa terjadi, apabila pemerintah menjalankan usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor polyethylene therephalate (PET) atau kemasan plastik.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) atau lembaga riset ekonomi Piter Abdullah menjelaskan industri ini, juga mengalami tantangan yang sangat besar yaitu menurunnya daya beli masyarakat dan kepastian bahan baku untuk industri.

Selain itu ada dua dampak terkait BMAD untuk kemasan plastik. Salah satunya biaya industri mamin meningkat sehingga kalangan industri meningkatkan harga jual. Pada akhirnya akan menurunkan permintaan pasar yang berakibat pada turunnya PN dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar sebesar 11-12% dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp230 miliar," jelas Piter dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/4/2018)

Efek lainnya yakni rencana kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan asumsi bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki kualitas yang sama dan lebih murah, sehingga industri mamin akan memilih membeli produksi dalam negeri. Akibatnya menurunkan impor dan penerimaan bea masuk akan menurun drastis.

Penerapan pengenaan BMAD menjadikan industri mamin yang mayoritas merupakan perusahaan kecil dan mikro akan paling dirugikan dalam hal penurunan permintaan serta penyerapan tenaga kerja. "Penyerapan tenaga kerja merupakan persoalan potensial yang menjadi isu besar di tahun politik," kata dia.

Rekomendasi penerapan kebijakan BMAD PET terhadap impor pernah diajukan oleh KADI pada 2013. Namun rekomendasi tersebut ditolak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan berbagai pertimbangan yang tentunya mengarah pada dampak terhadap industri mamin Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7669 seconds (0.1#10.140)