Penerbangan Garuda Lombok-Jakarta Delay Hampir Empat Jam
A
A
A
LOMBOK - Penerbangan dari maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) rute Lombok-Jakarta mengalami keterlambatan atau delay hampir empat jam. Semula penerbangan dengan nomor GA443 ini dijadwalkan lepas landas pukul 14.50 WITA.
Namun, karena adanya laporan mengalami kendala mesin, sehingga penerbangan tertunda. Semua penumpang pun menunggu di bandara hampir empat jam.
"Penerbangan nomor GA433 mengalami keterlambatan karena masalah operasional hingga pukul 18.45 waktu setempat (WITA)," kata operator Bandara Internasional Praya, Lombok, melalui pengeras suara di Bandara Internasional Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/4/2018).
Melalui pesan singkat kepada wartawan, Senior Manager Corporat Communications Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memberikan klarifikasi.
"Pesawat mengalami kerusakan di Jakarta, sehingga dicari pesawat pengganti. Pesawatnya sudah terbang dari Jakarta ke Lombok," kata dia.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015), dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi enam kategori keterlambatan, yaitu keterlambatan 30 menit-60 menit. Keterlambatan 61 menit-120 menit. Keterlambatan 121 menit-180 menit. Kemudian, keterlambatan 181 menit-240 menit, keterlambatan lebih dari 240 menit dan pembatalan penerbangan.
Namun, karena adanya laporan mengalami kendala mesin, sehingga penerbangan tertunda. Semua penumpang pun menunggu di bandara hampir empat jam.
"Penerbangan nomor GA433 mengalami keterlambatan karena masalah operasional hingga pukul 18.45 waktu setempat (WITA)," kata operator Bandara Internasional Praya, Lombok, melalui pengeras suara di Bandara Internasional Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/4/2018).
Melalui pesan singkat kepada wartawan, Senior Manager Corporat Communications Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memberikan klarifikasi.
"Pesawat mengalami kerusakan di Jakarta, sehingga dicari pesawat pengganti. Pesawatnya sudah terbang dari Jakarta ke Lombok," kata dia.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015), dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi enam kategori keterlambatan, yaitu keterlambatan 30 menit-60 menit. Keterlambatan 61 menit-120 menit. Keterlambatan 121 menit-180 menit. Kemudian, keterlambatan 181 menit-240 menit, keterlambatan lebih dari 240 menit dan pembatalan penerbangan.
(ven)