Importir Keluhkan Kebijakan Tanam Bawang Putih

Kamis, 26 April 2018 - 06:11 WIB
Importir Keluhkan Kebijakan Tanam Bawang Putih
Importir Keluhkan Kebijakan Tanam Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mewajibkan semua importir menanam bawang putih, 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun dikeluhkan.

Importir bawang putih, Purwani mengeluhkan hal ini saat rapat bersama Komisi IV DPR, Dirjen Holtikulra Kementan, dan Kementerian Perdagangan. Ia menjelaskan, bukan soal kewajiban penanaman bawang yang menjadi masalah. Melainkan tidak adanya lahan untuk ditanami bawang putih.

"Soal lahan akan terjadi kanibalisme lahan. Artinya lahan yang produktif diganti menjadi bawang putih, nah sesuai dengan Permentan yang baru No 38 Tahun 2018 Pasal 33 Ayat 1, itu semua kan dianjurkan lahan baru untuk ditanam. Tapi lahan baru kondisi alam di Indonesia ini susah," kata Purwani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah pernah tanam bawang. Namun kendala utama adalah tidak adanya lahan yang untuk ditanami. "Di Bondowoso, Jawa Timur, saya tanya bibit impor, katanya bisa. Saya kirim bibit 8 ton, ditanam hanya 8 hektare. Sisanya tidak ditanam sampai bibitnya kempes," ujar dia.

Kemudian, dia mengaku diberikan lagi lokasi yang lain. "Ternyata lokasi yang dikasih di lereng bukit Argopura, Jawa Timur. Saya musti naik sepeda motor untuk ke sana," sambungnya

Bukan hanya tempat itu, pihaknya juga sempat ke daerah Kintamani, Bali. Di sana, terang dia, dirinya ditolak oleh petani setempat. "Bu pulang saja, di sini kami tanam kentang ngapain beralih ke bawang putih," ujar dia menirukan pernyataan petani.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Piko Nyoto juga mengatakan, pihaknya selama ini serius menanam bibit bawang putih. Ia menampik tudingan bahwa importi bawang putih berada di balik melambungnya harga komoditi tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah menyediakan lahan dan bibit bawang putih. Sebab, hal itu menjadi kewajiban pemerintah.

"Apa yang diwajibkan pada importir menanam 5% kuota itu, pemerintah harus mempermudah penyediaan sarana dan prasarana," kata Viva.

Menurut dia, apabila para importir tidak bisa memenuhi hal itu, maka sudah sepantasnya tidak diberikan RIPH. "Kalau ada importir yang memenuhi kewajiban nanti jangan diloloskan RIPH," paparnya

Sementara itu, Ketua Komisi IV Edy Prabowo, mempertanyakan mengapa harga bawang putih selalu impor dan harganya melambung menjelang hari besar. Ia menyebut DPR saat ini tengah membangun sistem yang akan membedakan mana pelaku pasar yang melakukan penjualan secara benar dan mana yang memainkan harga dan pasokan.

Kementerian Pertanian membuat Permentan No. 16/2016, di mana para importir bawang putih diwajibkan melakukan pengembangan penanaman bawang putih dalam negeri dengan ketentuan bisa menghasilkan 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun.

Apabila importir tidak memenuhi hal itu, maka surat persetujuan impor (SPI) tidak akan diberikan kepada importir tersebut. Penanaman benih bawang putih oleh importir diharapkan bisa mendukung setidaknya 50% kebutuhan bawang putih dalam negeri pada 2019.

Adapun total lahan bawang putih Indonesia di 2017 diperkirakan mencapai 5.143 ha yang terdiri atas 1.020 ha kewajiban importir, 1.723 ha sumbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan, 2.200 hektar lahan swadaya masyarakat, dan 200 hektare lahan yang dibuka di awal tahun dengan pembiayaan bersumber dari APBN.

Sementara itu, di 2018, akan dilakukan penanaman di lahan dengan luas sedikitnya 12.000 ha yang terdiri atas 5.580 ha kewajiban importir (sisa RIPH 2017 dan RIPH 2018) ditambah penanaman di lahan seluar 7.000 ha yang dananya bersumber dari APBN.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7535 seconds (0.1#10.140)