Produk Pelumas Akan Diberlakukan SNI Wajib
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelumas yang ada di Indonesia. Hal ini lantaran hingga saat ini banyak produk pelumas yang beredar masih di bawah standar.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu notifikasi dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait rencana pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas tersebut. Jika tidak ada sanggahan dari negara-negara anggota WTO lainnya, maka pemerintah bisa memberlakukannya.
Saat ini, proses notifikasi di WTO sudah berlangsung dua bulan. Jadi diperkirakan, SNI wajib untuk produk pelumas dapat mulai diberlakukan pada Juni 2018. "Notifikasi dari WTO itu tiga bulan, apabila tidak ada sanggahan dari negara-negara, sekarang sudah dua bulan, ya kita bisa berlakukan untuk SNI wajib," katanya dalam acara Workshop & Family Gathering Forwin di Bogor, Jumat (27/4/2018).
Sementara itu Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufieq Bawazier menambahkan, keinginan pemerintah untuk memberlakukan SNI wajib untuk produk pelumas didasari pemikiran bahwa saat ini penggunaannya hampir mendekati 42%. Menurutnya, sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi industri dari produk-produk yang di bawah standar.
"Pelumas banyak fakta di lapangan banyak produk pelumas yang beredar di bawah standar. Kalau ada SNI wajib, bisa mempidanakan orang-orang yang mengedarkan produk pelumas di bawah standar," tandasnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu notifikasi dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait rencana pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas tersebut. Jika tidak ada sanggahan dari negara-negara anggota WTO lainnya, maka pemerintah bisa memberlakukannya.
Saat ini, proses notifikasi di WTO sudah berlangsung dua bulan. Jadi diperkirakan, SNI wajib untuk produk pelumas dapat mulai diberlakukan pada Juni 2018. "Notifikasi dari WTO itu tiga bulan, apabila tidak ada sanggahan dari negara-negara, sekarang sudah dua bulan, ya kita bisa berlakukan untuk SNI wajib," katanya dalam acara Workshop & Family Gathering Forwin di Bogor, Jumat (27/4/2018).
Sementara itu Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufieq Bawazier menambahkan, keinginan pemerintah untuk memberlakukan SNI wajib untuk produk pelumas didasari pemikiran bahwa saat ini penggunaannya hampir mendekati 42%. Menurutnya, sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi industri dari produk-produk yang di bawah standar.
"Pelumas banyak fakta di lapangan banyak produk pelumas yang beredar di bawah standar. Kalau ada SNI wajib, bisa mempidanakan orang-orang yang mengedarkan produk pelumas di bawah standar," tandasnya.
(akr)