Produk Pelumas Akan Diberlakukan SNI Wajib

Jum'at, 27 April 2018 - 14:31 WIB
Produk Pelumas Akan...
Produk Pelumas Akan Diberlakukan SNI Wajib
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelumas yang ada di Indonesia. Hal ini lantaran hingga saat ini banyak produk pelumas yang beredar masih di bawah standar.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu notifikasi dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait rencana pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas tersebut. Jika tidak ada sanggahan dari negara-negara anggota WTO lainnya, maka pemerintah bisa memberlakukannya.

Saat ini, proses notifikasi di WTO sudah berlangsung dua bulan. Jadi diperkirakan, SNI wajib untuk produk pelumas dapat mulai diberlakukan pada Juni 2018. "Notifikasi dari WTO itu tiga bulan, apabila tidak ada sanggahan dari negara-negara, sekarang sudah dua bulan, ya kita bisa berlakukan untuk SNI wajib," katanya dalam acara Workshop & Family Gathering Forwin di Bogor, Jumat (27/4/2018).

Sementara itu Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufieq Bawazier menambahkan, keinginan pemerintah untuk memberlakukan SNI wajib untuk produk pelumas didasari pemikiran bahwa saat ini penggunaannya hampir mendekati 42%. Menurutnya, sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi industri dari produk-produk yang di bawah standar.

"Pelumas banyak fakta di lapangan banyak produk pelumas yang beredar di bawah standar. Kalau ada SNI wajib, bisa mempidanakan orang-orang yang mengedarkan produk pelumas di bawah standar," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Kemenperin Perkuat Infrastruktur...
Kemenperin Perkuat Infrastruktur Mutu Industri Nasional
Dipagari SNI Wajib,...
Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede
Adang Serudukan Sepeda...
Adang Serudukan Sepeda Impor, Kemenperin Bikin Pagar dengan SNI
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan
Vape Butuh Standardisasi...
Vape Butuh Standardisasi Industri Demi Keamanan Konsumen
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved