Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:55 WIB
loading...
Lindungi Konsumen dan...
Gati Wibawaningsih saat berkunjung ke PT Sentral Kreasi Kencana. Foto/FerdiRantung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar industri perhiasan dapat menerapkan SNI terhadap produk-produknya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu industri perhiasan serta meningkatkan daya saing.

Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Kemenperin melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.

Baca juga:Vaksinasi Massal Mitra Pengemudi Gojek Jadi Kabar Baik Buat Konsumen

"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) yang berada di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).

Gati menjelaskan, penerapan SNI di industri perhiasan juga berguna untuk menahan gempuran impor. Meskipun tidak bisa menahan impor masuk, namun sudah memiliki standar yang ada.

"Ini untuk menahan impor. SNI ini penting untuk menahan produk impor. Jadi kalo impor masuk harus ada standarnya. Walaupun tidak menjamin impor tidak masuk, paling tidak yang masuk itu tidak ecek-ecek. Ada standarnya," jelasnya.

Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020,terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan. Meski begitu, sifat penerapan SNI ini bersifat sukarela.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Maternity Shoot Angga...
Maternity Shoot Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Perhiasan Rp2,88 Miliar Jadi Sorotan
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Rekomendasi
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Lima Akomodasi di Bali...
Lima Akomodasi di Bali Ini Ramah Lingkungan, Hadirkan Sajian Organik hingga Wellness Retreat
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved