Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:55 WIB
loading...
Lindungi Konsumen dan...
Gati Wibawaningsih saat berkunjung ke PT Sentral Kreasi Kencana. Foto/FerdiRantung/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar industri perhiasan dapat menerapkan SNI terhadap produk-produknya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu industri perhiasan serta meningkatkan daya saing.

Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Kemenperin melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.

Baca juga:Vaksinasi Massal Mitra Pengemudi Gojek Jadi Kabar Baik Buat Konsumen

"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) yang berada di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).

Gati menjelaskan, penerapan SNI di industri perhiasan juga berguna untuk menahan gempuran impor. Meskipun tidak bisa menahan impor masuk, namun sudah memiliki standar yang ada.

"Ini untuk menahan impor. SNI ini penting untuk menahan produk impor. Jadi kalo impor masuk harus ada standarnya. Walaupun tidak menjamin impor tidak masuk, paling tidak yang masuk itu tidak ecek-ecek. Ada standarnya," jelasnya.

Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020,terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan. Meski begitu, sifat penerapan SNI ini bersifat sukarela.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved