77 Industri Belum Nikmati Harga Gas USD6/MMBTU
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada 77 industri yang belum menikmati harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit menyampaikan, saat ini baru sebagian industri yang menikmati harga gas murah. Bahkan, kebanyakan di antara mereka adalah perusahaan negara dan bukan seasta.
"Perpres 40/2016 industri boleh beli gas USD6 per mmbtu dengan syarat ada rekomendasi dari Kemenperin. Sebagian sudah diimplementasikan, khusus untuk pupuk, baja dan beberapa industri petrokimia. Tapi kebanyakan industri ini industri milik pemerintah, yang milik swasta belum," katanya dalam acara Workshop & Family Gathering Forwin di Bogor, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya, sejak tahun lalu pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar 77 industri tersebut bisa menikmati harga gas seperti yang tercantum dalam Perpres 40/2016. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut masih dalam tahap kajian.
"Sampai saat ini masih dalam tahap diskusi. Kalau ini bisa dilakukan, pertumbuhan industri akan bisa lebih meningkat dari yang ditargetkan. Targetnya kan 5,6%, bisa lebih tinggi dari itu kalau harga gas bisa diturunkan," tandasnya.
Sebagai informasi, Perpres 40/2016 tersebut memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan distributor gas menjual gas dengan harga lebih dari USD6 per MMBTU untuk enam sektor industri yang banyak menggunakan gas, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit menyampaikan, saat ini baru sebagian industri yang menikmati harga gas murah. Bahkan, kebanyakan di antara mereka adalah perusahaan negara dan bukan seasta.
"Perpres 40/2016 industri boleh beli gas USD6 per mmbtu dengan syarat ada rekomendasi dari Kemenperin. Sebagian sudah diimplementasikan, khusus untuk pupuk, baja dan beberapa industri petrokimia. Tapi kebanyakan industri ini industri milik pemerintah, yang milik swasta belum," katanya dalam acara Workshop & Family Gathering Forwin di Bogor, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya, sejak tahun lalu pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar 77 industri tersebut bisa menikmati harga gas seperti yang tercantum dalam Perpres 40/2016. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut masih dalam tahap kajian.
"Sampai saat ini masih dalam tahap diskusi. Kalau ini bisa dilakukan, pertumbuhan industri akan bisa lebih meningkat dari yang ditargetkan. Targetnya kan 5,6%, bisa lebih tinggi dari itu kalau harga gas bisa diturunkan," tandasnya.
Sebagai informasi, Perpres 40/2016 tersebut memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan distributor gas menjual gas dengan harga lebih dari USD6 per MMBTU untuk enam sektor industri yang banyak menggunakan gas, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
(akr)