Insentif Pajak Pendidikan Vokasi Segera Terbit

Sabtu, 28 April 2018 - 06:34 WIB
Insentif Pajak Pendidikan Vokasi Segera Terbit
Insentif Pajak Pendidikan Vokasi Segera Terbit
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi pelaku usaha yang terlibat langsung dalam program vokasi. Bulan depan aturan mengenai super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% bakal dikeluarkan oleh pemerintah.

Dengan beleid tersebut, industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian serta pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi dipastikan mendapatkan pengurangan pajak. Hal ini sejalan dengan usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di mana skema pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi diusulkan sebesar 200%. Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan litbang dan inovasi mendapat potongan pajak hingga 300%.

Kendati demikian, insentif tersebut tidak bisa sembarangan diberikan karena pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, program vokasi baik dalam bentuk penelitian maupun riset harus berdampak pada pertumbuhan industri nasional melalui ekspor, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan daya saing.

"Kalau definisinya sudah selesai semua, tentunya ini bisa cepat diluncurkan. Ini bersamaan dengan single submission. Rencananya Mei (aturan terbit)," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, saat ini masih dibahas soal definisi tentang research and development (R&D) atau litbang. Sementara untuk aturan yang terkait vokasi sudah selesai. "Aturan yang telah dibahas dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini sudah disetujui," ungkapnya.

Airlangga menuturkan, penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday, juga akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.

"Insentif pajak ini juga diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan peningkatan skill agar mampu berkompetisi," tuturnya.

Sebelumnya, Airlangga mengingatkan pentingnya meningkatkan produktivitas pekerja sehingga akan berdampak pada membaiknya output industri. Menurutnya, untuk mendorong peningkatan keterampilan pekerja, pihaknya sudah mendorong SDM melalui vokasi, training dan retraining. “Tujuannya agar mereka lebih kompeten. Kemudian agar perusahaan-perusahaan itu nilai inovasinya tinggi, kita membutuhkan insentif," kata Airlangga.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara mengungkapkan, ada syarat tertentu yang perlu dipenuhi kalangan perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan litbang. Hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, kata dia, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. "Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif," ujarnya.

Ngakan mencontohkan, rencana pemberian insentif pajak tersebut. Misalnya, sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 miliar kepada perusahaan tersebut. "Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga," jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif rencana pemerintah yang ingin memberikan insentif fiskal berupa super deductible tax bagi industri yang ingin berinvestasi dalam pengembangan vokasi serta inovasi.

Menurutnya, insentif tersebut akan turut memacu perusahaan dalam mendorong tenaga kerjanya untuk lebih kompetitif dan inovatif.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Wijaya Kamdani mengatakan, kebijakan tersebut sebaiknya segera diterapkan karena beberapa negara di ASEAN sudah mengimplementasikannya.

"Seharusnya sudah sejak dahulu kebijakan itu dikeluarkan. Dengan adanya aturan itu, pengusaha tidak akan ragu lagi menginvestasikan modal mereka lebih banyak untuk pengembangan SDM dan riset ," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pendidikan vokasi merupakan bagian dari reformasi ekonomi di Indonesia yang bertujuan mendorong lebih banyak investasi dan kesempatan berusahaa di Tanah Air. Menurut Darmin, pemberian insentif pajak berupa tax holiday bagi industri pionir atau hulu, tax allowance, dan super deduction tax diharapkan dapat membuat sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri lebih terampil dan berdaya saing.

“Pemerintah menyiapkan diklat vokasi, baik yang dibiayai APBN maupun kerjasama dengan swasta. Ini penting karena untuk kegiatan-kegiatan yang lebih tinggi diperlukan juga sumber daya manusia dengan pendidikan dan keterampilan yang lebih tinggi,” tandas di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (Oktiani Endarwati)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6644 seconds (0.1#10.140)