Bea Cukai: Kepatuhan Importir Lapor Surat Keterangan Asal Makin Tinggi

Sabtu, 28 April 2018 - 17:26 WIB
Bea Cukai: Kepatuhan...
Bea Cukai: Kepatuhan Importir Lapor Surat Keterangan Asal Makin Tinggi
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 telah berlaku secara efektif sejak 28 Januari 2018. Penerapan aturan ini menunjukkan tren yang positif, di mana jumlah importir yang terlambat menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) semakin rendah.

Dari data yang ada, periode 1 hingga 23 April 2018, jumlah importasi yang terlambat menyampaikan dokumen SKA sebanyak 80 dokumen atau hanya sekitar 0,1% dari importasi yang menggunakan skema Free Trade Agreement (FTA).

"Dalam aturan ini diatur beberapa ketentuan di antaranya memberikan kepastian hukum, jangka waktu penyerahan SKA yang lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan internasional, penambahan ketentuan sanksi pemalsuan SKA, dan penambahan ketentuan SKA yang dibatalkan oleh instansi penerbit SKA," ujar Humas Bea Cukai, Robert M di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Selain itu, terang dia aturan dalam PMK ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan dalam proses pengeluaran barang. Robert juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan preferential tariff atau tarif FTA tidak secara otomatis tetapi harus memenuhi prinsip dasar yaitu SKA nya harus valid (tidak palsu, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan masih berlaku).

Di samping itu juga harus memenuhi asas legalitas yaitu memenuhi ketentuan: Origin Criteria, direct shipment dan ketentuan Operational Certification Procedure (OCP). Dengan semakin meningkatnya kepatuhan importir ini, Bea Cukai tetap berharap agar para importir untuk secara konsisten menyerahkan SKA secara tepat waktu.

"Apalagi saat ini prosedur penyerahan dokumen SKA semakin mudah di mana sistem pelayanan kepabeanan dapat menerima dokumen SKA berikut invoice, packing list, dan bill of lading tanpa harus menunggu dokumen pelengkap lainnya seperti dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved