Bea Cukai: Kepatuhan Importir Lapor Surat Keterangan Asal Makin Tinggi

Sabtu, 28 April 2018 - 17:26 WIB
Bea Cukai: Kepatuhan...
Bea Cukai: Kepatuhan Importir Lapor Surat Keterangan Asal Makin Tinggi
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 telah berlaku secara efektif sejak 28 Januari 2018. Penerapan aturan ini menunjukkan tren yang positif, di mana jumlah importir yang terlambat menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) semakin rendah.

Dari data yang ada, periode 1 hingga 23 April 2018, jumlah importasi yang terlambat menyampaikan dokumen SKA sebanyak 80 dokumen atau hanya sekitar 0,1% dari importasi yang menggunakan skema Free Trade Agreement (FTA).

"Dalam aturan ini diatur beberapa ketentuan di antaranya memberikan kepastian hukum, jangka waktu penyerahan SKA yang lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan internasional, penambahan ketentuan sanksi pemalsuan SKA, dan penambahan ketentuan SKA yang dibatalkan oleh instansi penerbit SKA," ujar Humas Bea Cukai, Robert M di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Selain itu, terang dia aturan dalam PMK ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan dalam proses pengeluaran barang. Robert juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan preferential tariff atau tarif FTA tidak secara otomatis tetapi harus memenuhi prinsip dasar yaitu SKA nya harus valid (tidak palsu, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan masih berlaku).

Di samping itu juga harus memenuhi asas legalitas yaitu memenuhi ketentuan: Origin Criteria, direct shipment dan ketentuan Operational Certification Procedure (OCP). Dengan semakin meningkatnya kepatuhan importir ini, Bea Cukai tetap berharap agar para importir untuk secara konsisten menyerahkan SKA secara tepat waktu.

"Apalagi saat ini prosedur penyerahan dokumen SKA semakin mudah di mana sistem pelayanan kepabeanan dapat menerima dokumen SKA berikut invoice, packing list, dan bill of lading tanpa harus menunggu dokumen pelengkap lainnya seperti dokumen larangan dan pembatasan (lartas)," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0657 seconds (0.1#10.140)