Wujudkan Interoperabilitas, BI dan Perbankan Luncurkan Kartu GPN

Kamis, 03 Mei 2018 - 12:18 WIB
Wujudkan Interoperabilitas, BI dan Perbankan Luncurkan Kartu GPN
Wujudkan Interoperabilitas, BI dan Perbankan Luncurkan Kartu GPN
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan perbankan meluncurkan Kartu Berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) secara penuh dalam ekosistem pembayaran ritel.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, GPN telah diimplementasikan secara penuh dan digunakan secara luas oleh masyarakat berkat kerja sama yang harmonis dan sinergis antara bank sentral dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta industri perbankan dan sistem pembayaran.

"GPN menjadi langkah terobosan dalam rangka menghilangkan fragmentasi layanan pembayaran ritel sehingga masyarakat dapat mengakses layanan sistem pembayaran yang lebih efisien melalui interkoneksi dan interoperabilitas," ujar Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dia menegaskan, penggunaan kartu berlogo GPN memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Masyarakat dapat menggunakan kartu ATM/debet dengan logo GPN di seluruh ATM dan terminal pembayaran dalam negeri. Selanjutnya, masyarakat dapat bertransaksi menggunakan kartu berlogo GPN dengan biaya lebih rendah.

"Bahkan, khusus bagi penerima bantuan sosial pemerintah, tidak dikenakan biaya pada saat melakukan pencairan. Bagi bank, kehadiran GPN dapat memperluas akseptasi nasabah melalui kemudahan akses terhadap seluruh kanal pembayaran," paparnya.

Dengan itu, bank tidak perlu berkompetisi dalam menyediakan infrastruktur kanal pembayaran, sehingga dapat lebih leluasa dan fokus dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabahnya.

Terdapat tiga lembaga yang akan mendukung implementasi GPN, yakni Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang bertugas sebagai lembaga standar kartu ATM/Debet dan uang elektronik; Artajasa, Rintis, Alto dan Jalin yang bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien sebagai Lembaga Switching; dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai lembaga jasa yang bertugas antara lain untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasian data nasabah.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)