Penerapan HET Beras di Pasar Rakyat dan Ritel Modern Diawasi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk memantau kesiapan Provinsi Kalimantan Barat menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2018. Dalam kunjungan kerjanya, Karyanto menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha bekerja bersama-sama menerapkan langkah antisipasi dini untuk menjaga kecukupan pasokan dan stabilisasi harga bapok bagi masyarakat, khususnya saat bulan puasa dan Lebaran,” ujar Karyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Guna memastikan harga dan pasokan beras tetap stabil sebelum dan saat bulan puasa, serta saat Lebaran, Kemendag mewajibkan seluruh pedagang pasar rakyat untuk menyediakan dan menjual beras medium sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sejalan dengan hal tersebut, ritel modern juga diwajibkan untuk menyediakan beras premium yang dijual sesuai dengan ketentuan HET.
"Pelaku usaha diminta menyalurkan beras medium ke pasar-pasar rakyat, dan pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BULOG untuk memasok beras bulog ke pasar,” kata Karyanto.
Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras mengatur harga beras medium untuk wilayah Kalimantan sebesar Rp9.950/kg dan beras premium adalah Rp13.300/kg. "Beras tidak boleh dijual lebih tinggi dari HET. Tetapi, diperbolehkan jika dijual di bawah HET,” paparnya.
Terkait gula, Satgas Pangan akan mengawasi penerapan HET gula dipatuhi, yaitu Rp12.500/kg dan distributor diimbau sudah mendistribusikan gula sejak jauh-jauh hari untuk mengantisipasi kendala distribusi.
Sementara itu, Kemendag juga mewajibkan produsen minyak goreng mengalokasikan 20% produksinya untuk dikemas dalam kemasan sederhana yang dijual seharga Rp11.000/liter dan dalam bentuk curah dengan harga Rp10.500/liter.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha bekerja bersama-sama menerapkan langkah antisipasi dini untuk menjaga kecukupan pasokan dan stabilisasi harga bapok bagi masyarakat, khususnya saat bulan puasa dan Lebaran,” ujar Karyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Guna memastikan harga dan pasokan beras tetap stabil sebelum dan saat bulan puasa, serta saat Lebaran, Kemendag mewajibkan seluruh pedagang pasar rakyat untuk menyediakan dan menjual beras medium sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sejalan dengan hal tersebut, ritel modern juga diwajibkan untuk menyediakan beras premium yang dijual sesuai dengan ketentuan HET.
"Pelaku usaha diminta menyalurkan beras medium ke pasar-pasar rakyat, dan pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BULOG untuk memasok beras bulog ke pasar,” kata Karyanto.
Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras mengatur harga beras medium untuk wilayah Kalimantan sebesar Rp9.950/kg dan beras premium adalah Rp13.300/kg. "Beras tidak boleh dijual lebih tinggi dari HET. Tetapi, diperbolehkan jika dijual di bawah HET,” paparnya.
Terkait gula, Satgas Pangan akan mengawasi penerapan HET gula dipatuhi, yaitu Rp12.500/kg dan distributor diimbau sudah mendistribusikan gula sejak jauh-jauh hari untuk mengantisipasi kendala distribusi.
Sementara itu, Kemendag juga mewajibkan produsen minyak goreng mengalokasikan 20% produksinya untuk dikemas dalam kemasan sederhana yang dijual seharga Rp11.000/liter dan dalam bentuk curah dengan harga Rp10.500/liter.
(akr)