Pemerintah Setujui Cuti Lebaran Fluktuatif di Perusahaan Swasta

Senin, 07 Mei 2018 - 16:00 WIB
Pemerintah Setujui Cuti...
Pemerintah Setujui Cuti Lebaran Fluktuatif di Perusahaan Swasta
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama 10 hari, terhitung sejak 11 sampai 20 Juni mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang telah ditetapkan.

Namun demikian, untuk perusahaan swasta, cuti Lebaran akan bersifat fluktuatif. Cuti ini akan ditetapkan oleh berbagai perusahaan sesuai dengan

ketentuan mereka masing-masing. Artinya, pemerintah membolehkan perusahaan swasta tidak mengikuti keputusan pemerintah soal cuti Lebaran 10 hari.

"Terkait cuti kalangan swasta itu sifatnya fluktuatif. Tergantung dari perusahaan masing-masing, sesuai peraturan antara pengusaha dengan pekerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Hanif, definisi dari cuti bersama ini adalah cuti tahunan. Sehingga dengan cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan. Tetapi bagi pekerja yang tetap masuk di masa cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. "Dan bila mereka bekerja melewati jam normal, maka harus dibayar," sambungnya.

Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja akan membuat surat edaran mengenai poin-poin yang akan ditetapkan dalam menjalankan cuti fluktuatif di perusahaan swasta.

Pemerintah sendiri, kata dia, telah mendiskusikan lebih dalam mengenai peraturan cuti Lebaran kepada pengusaha dan berbagai perusahan swasta. "Kami akan menyampaikan penjelasan teknis. Kami sudah berbicara dengan pihak swasta, baik dari aspek sosial dan ekonomi," terangnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)