Dukung Produk Dalam Negeri, PUPR Gunakan Excavator Pindad
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2016-2017 melakukan pengadaan 58 unit excavator produksi PT Pindad sebagai BUMN produsen peralatan pertahanan dan keamanan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunaan sumber daya dalam negeri seperti produk, sumber daya manusia, dan teknologi dalam pembangunan infrastruktur.
"Penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam rangka memperkuat industri nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Pembelian excavator Pindad oleh Kementerian PUPR merupakan implementasi nota kesepahamam yang ditandatangani antara Kementerian PUPR dan PT Pindad pada 10 September 2015 lalu.
"Ini adalah komitmen pemerintah memaksimalkan sumber daya dalam negeri, salah satunya penggunaan excavator produksi PT Pindad," kata Basuki.
Sebanyak 20 excavator Pindad senilai Rp34,4 miliar telah dibeli Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya tahun 2017, dan telah dihibahkan kepada kabupaten atau kota untuk mendukung operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
Sebelumnya, Ditjen Bina Marga melakukan pembelian sebanyak 22 unit pada tahun 2017 dan 16 unit pada tahun 2016. Sementara tahun 2018 akan kembali dilakukan pembelian sebanyak 10 unit excavator Pindad.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunaan sumber daya dalam negeri seperti produk, sumber daya manusia, dan teknologi dalam pembangunan infrastruktur.
"Penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam rangka memperkuat industri nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Pembelian excavator Pindad oleh Kementerian PUPR merupakan implementasi nota kesepahamam yang ditandatangani antara Kementerian PUPR dan PT Pindad pada 10 September 2015 lalu.
"Ini adalah komitmen pemerintah memaksimalkan sumber daya dalam negeri, salah satunya penggunaan excavator produksi PT Pindad," kata Basuki.
Sebanyak 20 excavator Pindad senilai Rp34,4 miliar telah dibeli Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya tahun 2017, dan telah dihibahkan kepada kabupaten atau kota untuk mendukung operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
Sebelumnya, Ditjen Bina Marga melakukan pembelian sebanyak 22 unit pada tahun 2017 dan 16 unit pada tahun 2016. Sementara tahun 2018 akan kembali dilakukan pembelian sebanyak 10 unit excavator Pindad.
(ven)