Kemenkeu: Investasi di Bawah Rp500 Miliar Dapat Mini Tax Holiday
A
A
A
JAKARTA - Kementerian keuangan sedang menggodok pemberian insentif pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar, terutama untuk industri pionir. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif ini akan disebut sebagai mini tax holiday.
Insentif ini untuk memudahkan perusahaan dengan dana yang tidak terlalu besar. Sehingga bisa menangkap peluang investasi lebih banyak.
"Jika sebelumnya insentif tax holiday untuk di atas Rp500 miliar, kita bakal membuat tax holiday untuk di bawah Rp500 miliar. Terutama para pengusaha yang berorientasi ekspor. Jadi ini seperti mini tax holiday," ujar Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/5/2018)
Lanjut Sri Mulyani, pemberian mini tax holiday juga ditujukan bagi industri kecil dan menengah, seperti sektor industri digital yang perkembangannya semakin pesat di Indonesia. Hal ini agar tidak membebani mereka dan terus dapat berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangam, Suahasil Nazara mengatakan, insentif yang sedang disusun ini memiliki beberapa kriteria yang akan ditetapkan.
"Banyak pertanyaan soal insentif ini, seperti apakah perusahaan lain yang di bawah Rp500 miliar juga mendapatkan dengan kriteria tertentu. Itu sedang kita desain bagaimana skemanya. Tapi intinya adalah perusahaan yang di bawah Rp500 miliar," ujarnya.
Insentif ini untuk memudahkan perusahaan dengan dana yang tidak terlalu besar. Sehingga bisa menangkap peluang investasi lebih banyak.
"Jika sebelumnya insentif tax holiday untuk di atas Rp500 miliar, kita bakal membuat tax holiday untuk di bawah Rp500 miliar. Terutama para pengusaha yang berorientasi ekspor. Jadi ini seperti mini tax holiday," ujar Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/5/2018)
Lanjut Sri Mulyani, pemberian mini tax holiday juga ditujukan bagi industri kecil dan menengah, seperti sektor industri digital yang perkembangannya semakin pesat di Indonesia. Hal ini agar tidak membebani mereka dan terus dapat berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangam, Suahasil Nazara mengatakan, insentif yang sedang disusun ini memiliki beberapa kriteria yang akan ditetapkan.
"Banyak pertanyaan soal insentif ini, seperti apakah perusahaan lain yang di bawah Rp500 miliar juga mendapatkan dengan kriteria tertentu. Itu sedang kita desain bagaimana skemanya. Tapi intinya adalah perusahaan yang di bawah Rp500 miliar," ujarnya.
(ven)