Kemenkeu Rampungkan Revisi APBN 2020 dalam Dua Minggu
Kamis, 04 Juni 2020 - 11:29 WIB
loading...
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio N. Kacaribu. Foto/Dok FEUI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mempercepat revisi postur anggaran dan penerimaan belanja negara (APBN) 2020 yang akan segera diterbitkan satu hingga dua minggu mendatang.
Pasalnya, revisi postur APBN dipicu oleh penurunan penerimaan dan kenaikan belanja negara. Hal ini berpengaruh pada penerimaan negara yang turun hingga Rp61,7 triliun dan belanja meningkat hingga Rp124,5 triliun dari postur anggaran dalam Perpres 54/2020. Alhasil, defisit meningkat dari 5,07% menjadi 6,34%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio N. Kacaribu menuturkan, revisi ini dibutuhkan untuk memastikan jangan sampai pertumbuhan ekonomi negatif. Adapun, revisi ini akan rampung dua minggu ke depan.
"Di tengah semua mengalami kesusahan, bagaimana caranya pemerintah tampil sebagai katalis agar kita bisa bergerak bersama-sama untuk bertahan dan recover. Kalau bisa minggu depan sudah kami selesaikan revisinya," ujar Febrio di Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Baca : Ekonom: Defisit APBN Melebar Lebih Baik Ketimbang Krisis )
Dia melanjutkan langkah revisi ini juga dimaksudkan agar angka pengangguran dan kemiskinan tidak bertambah signifikan. "Jika penambahannya tidak dalam dan berat, mudah-mudahan bisa kita mitigasi dan di 2021 dan 2022 pemulihannya tidak terlalu berat," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah akan menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat covid-19 menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp641,7 triliun.
Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pasalnya, revisi postur APBN dipicu oleh penurunan penerimaan dan kenaikan belanja negara. Hal ini berpengaruh pada penerimaan negara yang turun hingga Rp61,7 triliun dan belanja meningkat hingga Rp124,5 triliun dari postur anggaran dalam Perpres 54/2020. Alhasil, defisit meningkat dari 5,07% menjadi 6,34%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio N. Kacaribu menuturkan, revisi ini dibutuhkan untuk memastikan jangan sampai pertumbuhan ekonomi negatif. Adapun, revisi ini akan rampung dua minggu ke depan.
"Di tengah semua mengalami kesusahan, bagaimana caranya pemerintah tampil sebagai katalis agar kita bisa bergerak bersama-sama untuk bertahan dan recover. Kalau bisa minggu depan sudah kami selesaikan revisinya," ujar Febrio di Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Baca : Ekonom: Defisit APBN Melebar Lebih Baik Ketimbang Krisis )
Dia melanjutkan langkah revisi ini juga dimaksudkan agar angka pengangguran dan kemiskinan tidak bertambah signifikan. "Jika penambahannya tidak dalam dan berat, mudah-mudahan bisa kita mitigasi dan di 2021 dan 2022 pemulihannya tidak terlalu berat," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah akan menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat covid-19 menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp641,7 triliun.
Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Lihat Juga :