GIMNI Beri Apresiasi Atas Program Reformasi Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengakui bahwa program reformasi yang tengah dijalankan oleh Bea Cukai telah membawa perubahan positif bagi institusi tersebut.
Salah satu perubahan yang dianggap positif adalah turunnya jumlah perselisihan (dispute) penentuan klasifikasi jenis barang. Jika sebelum reformasi yang digagas pada 2016, masih sering ditemukan dispute klasifikasi barang, maka setelah adanya reformasi kasus dispute hanya ditemukan satu kali saja.
Hal ini menurutnya disebabkan karena Bea Cukai telah lebih melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan membuka komunikasi dengan asosiasi dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan kebijakan dalam menentukan klasifikasi barang.
Pernyataan di atas diperoleh saat Bea Cukai mengundang sejumlah asosiasi dalam acara Sarasehan Dampak Program Reformasi Bea Cukai Terhadap Industri Dalam Negeri yang diadakan pada hari Senin (21/5).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi turut menyampaikan perkembangan capaian program reformasi kepada para pemangku kepentingan serta juga menerima masukan dari para perwakilan asosiasi terkait penerapan kebijakan yang dibuat oleh Bea Cukai di lapangan.
Heru menyampaikan bahwa hal yang ditekankan dalam reformasi kali ini adalah penguatan integritas dan budaya organisasi. Selain itu, beberapa area lain yang juga tengah ditingkatkan kinerjanya adalah fasilitasi industri dan perdagangan, percepatan pelayanan, perlindungan masyarakat, dan optimalisasi penerimaan. Salah satu kegiatan besar yang juga tengah digalakkan Bea Cukai dalam reformasi kali ini adalah Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi.
"Sejak deklarasi pada 12 Juli 2017, hingga saat ini program PIBT telah meraih beberapa capaian di antaranya peningkatan tax base 57% per impor, peningkatan import tax 41% per impor, peningkatan kapasitas produksi dalam negeri sebagai substitusi impor sekitar 30%, penurunan peredaran rokok ilegal, serta penurunan pasokan barang ilegal juga diharapkan dapat menambah produksi dalam negeri untuk mengisi permintaan pasar," ujar Heru dalam siaran pers, Rabu (23/5/2018).
Secara keseluruhan asosiasi selaku pemangku kepentingan mengapresiasi reformasi yang tengah dijalankan oleh Bea Cukai. Kebijakan dan program yang telah diluncurkan dianggap telah membantu industri dalam negeri berkembang serta melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan.
Bea Cukai juga mendapatkan saran agar terus melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lain guna menyelaraskan kebijakan yang telah dibuat oleh Bea Cukai.
Salah satu perubahan yang dianggap positif adalah turunnya jumlah perselisihan (dispute) penentuan klasifikasi jenis barang. Jika sebelum reformasi yang digagas pada 2016, masih sering ditemukan dispute klasifikasi barang, maka setelah adanya reformasi kasus dispute hanya ditemukan satu kali saja.
Hal ini menurutnya disebabkan karena Bea Cukai telah lebih melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan membuka komunikasi dengan asosiasi dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan kebijakan dalam menentukan klasifikasi barang.
Pernyataan di atas diperoleh saat Bea Cukai mengundang sejumlah asosiasi dalam acara Sarasehan Dampak Program Reformasi Bea Cukai Terhadap Industri Dalam Negeri yang diadakan pada hari Senin (21/5).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi turut menyampaikan perkembangan capaian program reformasi kepada para pemangku kepentingan serta juga menerima masukan dari para perwakilan asosiasi terkait penerapan kebijakan yang dibuat oleh Bea Cukai di lapangan.
Heru menyampaikan bahwa hal yang ditekankan dalam reformasi kali ini adalah penguatan integritas dan budaya organisasi. Selain itu, beberapa area lain yang juga tengah ditingkatkan kinerjanya adalah fasilitasi industri dan perdagangan, percepatan pelayanan, perlindungan masyarakat, dan optimalisasi penerimaan. Salah satu kegiatan besar yang juga tengah digalakkan Bea Cukai dalam reformasi kali ini adalah Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi.
"Sejak deklarasi pada 12 Juli 2017, hingga saat ini program PIBT telah meraih beberapa capaian di antaranya peningkatan tax base 57% per impor, peningkatan import tax 41% per impor, peningkatan kapasitas produksi dalam negeri sebagai substitusi impor sekitar 30%, penurunan peredaran rokok ilegal, serta penurunan pasokan barang ilegal juga diharapkan dapat menambah produksi dalam negeri untuk mengisi permintaan pasar," ujar Heru dalam siaran pers, Rabu (23/5/2018).
Secara keseluruhan asosiasi selaku pemangku kepentingan mengapresiasi reformasi yang tengah dijalankan oleh Bea Cukai. Kebijakan dan program yang telah diluncurkan dianggap telah membantu industri dalam negeri berkembang serta melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan.
Bea Cukai juga mendapatkan saran agar terus melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lain guna menyelaraskan kebijakan yang telah dibuat oleh Bea Cukai.
(fjo)