Permudah Pengawasan, Pegadaian Swasta Berizin Akan Diberi Stiker

Jum'at, 25 Mei 2018 - 18:15 WIB
Permudah Pengawasan,...
Permudah Pengawasan, Pegadaian Swasta Berizin Akan Diberi Stiker
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal terus melakukan pengawasan terhadap layanan pegadaian swasta, yang didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Pegadaian. Salah satu cara agar masyarakat dapat mengenali pegadaian swasta yang berizin, maka OJK akan membuat stiker untuk mereka yang telah terdata.

"Harus dicantumkan bahwa ini sudah mendapatkan izin dari OJK. Entah bentuknya stiker, atau papan, ini sedang kita atur. Begitu mulai 29 Juli 2018, nanti akan sudah tersaring mana yang terdaftar dan tidak. Bahwa mereka harus pasang papan, atau masang logo OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, M Ihsanuddin di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ia menambahkan, telah memberitahuan bagi pegadaian swasta yang belum terdaftar untuk segera mengurus izin. Apalagi OJK memberikan beberapa kemudahan, diterangkan yang telah terdaftar saat ini baru 29 perusahaan.

"Kami sudah melakukan pemberitahuan, serta mengarahkan ke kantor dan juga proaktif. Jadi gini, setelah tanggal 29 Juli, kalau orang mau mendirikan perusahaan gadai, tetapi mengikuti proses langsung mengajukan izin usaha, prosesnya lebih berat," katanya

Lebih lanjut, diterangkan juga bahwa usaha gadai harus memiliki modal disetor Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Modal tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian pada bank umum ataupun bank umum syariah di Indonesia.

"Selanjutnya, pelaku usaha yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp500 juta dan Rp 2,5 miliar," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)