Permudah Pengawasan, Pegadaian Swasta Berizin Akan Diberi Stiker

Jum'at, 25 Mei 2018 - 18:15 WIB
Permudah Pengawasan,...
Permudah Pengawasan, Pegadaian Swasta Berizin Akan Diberi Stiker
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal terus melakukan pengawasan terhadap layanan pegadaian swasta, yang didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Pegadaian. Salah satu cara agar masyarakat dapat mengenali pegadaian swasta yang berizin, maka OJK akan membuat stiker untuk mereka yang telah terdata.

"Harus dicantumkan bahwa ini sudah mendapatkan izin dari OJK. Entah bentuknya stiker, atau papan, ini sedang kita atur. Begitu mulai 29 Juli 2018, nanti akan sudah tersaring mana yang terdaftar dan tidak. Bahwa mereka harus pasang papan, atau masang logo OJK," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, M Ihsanuddin di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ia menambahkan, telah memberitahuan bagi pegadaian swasta yang belum terdaftar untuk segera mengurus izin. Apalagi OJK memberikan beberapa kemudahan, diterangkan yang telah terdaftar saat ini baru 29 perusahaan.

"Kami sudah melakukan pemberitahuan, serta mengarahkan ke kantor dan juga proaktif. Jadi gini, setelah tanggal 29 Juli, kalau orang mau mendirikan perusahaan gadai, tetapi mengikuti proses langsung mengajukan izin usaha, prosesnya lebih berat," katanya

Lebih lanjut, diterangkan juga bahwa usaha gadai harus memiliki modal disetor Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Modal tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian pada bank umum ataupun bank umum syariah di Indonesia.

"Selanjutnya, pelaku usaha yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp500 juta dan Rp 2,5 miliar," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut 18 Pegadaian...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
1 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
1 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
2 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
3 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
4 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved