Sri Mulyani Pastikan PNS, Honorer, Anggota DPR dan Presiden Dapat THR

Senin, 28 Mei 2018 - 14:47 WIB
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan PNS, Honorer, Anggota DPR dan Presiden Dapat THR
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa seluruh pegawai di pemerintahan baik honorer maupun pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Bahkan, pejabat negara sekelas Presiden dan anggota DPR pun dipastikan akan mendapatkan tunjangan keagamaan tersebut.

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan dana Rp35,76 triliun untuk membayar keseluruhan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Adapun rincian anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yakni THR Gaji Rp 5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun, THR Pensiun Rp 6,85 triliun, Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun, dan Pensiun/Tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun.

"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (mendapatkan THR)," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/5/2018).
(Baca Juga: Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja DibukaMantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, besaran THR yang akan diterima oleh pegawai honorer ataupun PNS akan dihitung berdasarkan pendapatan yang mereka terima setiap bulannya (take home pay). Tunjangan tersebut akan dianggarkan oleh masing-masing satuan kerja (satker).

"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Pemerintah menggelontorkan dana Rp35,76 triliun untuk membayar keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut.

“Angka itu naik 68,92% dibandingkan pembayaran THR pada 2017 lalu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Menurutnya, kenaikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dikarenakan komponen di dalam THR dan gaji ke-13 tak hanya gaji pokok. Melainkan juga ada tunjangan kinerja serta tunjangan lainnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7732 seconds (0.1#10.140)