Sri Mulyani Pastikan PNS, Honorer, Anggota DPR dan Presiden Dapat THR

Senin, 28 Mei 2018 - 14:47 WIB
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan PNS, Honorer, Anggota DPR dan Presiden Dapat THR
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa seluruh pegawai di pemerintahan baik honorer maupun pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Bahkan, pejabat negara sekelas Presiden dan anggota DPR pun dipastikan akan mendapatkan tunjangan keagamaan tersebut.

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan dana Rp35,76 triliun untuk membayar keseluruhan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Adapun rincian anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yakni THR Gaji Rp 5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun, THR Pensiun Rp 6,85 triliun, Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun, dan Pensiun/Tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun.

"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (mendapatkan THR)," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/5/2018).
(Baca Juga: Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Dibuka )
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, besaran THR yang akan diterima oleh pegawai honorer ataupun PNS akan dihitung berdasarkan pendapatan yang mereka terima setiap bulannya (take home pay). Tunjangan tersebut akan dianggarkan oleh masing-masing satuan kerja (satker).

"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Pemerintah menggelontorkan dana Rp35,76 triliun untuk membayar keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut.

“Angka itu naik 68,92% dibandingkan pembayaran THR pada 2017 lalu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Menurutnya, kenaikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dikarenakan komponen di dalam THR dan gaji ke-13 tak hanya gaji pokok. Melainkan juga ada tunjangan kinerja serta tunjangan lainnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pencairan THR Capai...
Pencairan THR Capai Rp16,28 Triliun, Segini yang Diterima PNS
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
Tunjangan dan THR Petugas...
Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair
Jangan Lupa Dicek Ya...
Jangan Lupa Dicek Ya Bun, THR PNS Bisa Cair Besok Lho!
Pensiunan dan ASN Eselon...
Pensiunan dan ASN Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR 2020
Presiden, Menteri, Anggota...
Presiden, Menteri, Anggota DPR Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR 2020
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
2 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
3 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
8 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Sri Mulyani Jamin BLT...
Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Rp1,2 Juta Sulit Dipotong
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved