Komisi V Dukung Aplikator Angkutan Jadi Perusahaan Transportasi

Selasa, 29 Mei 2018 - 10:01 WIB
Komisi V Dukung Aplikator Angkutan Jadi Perusahaan Transportasi
Komisi V Dukung Aplikator Angkutan Jadi Perusahaan Transportasi
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR mendukung upaya pemerintah dalam menjadikan perusahaan aplikator angkutan sewa khusus seperti Go-Jek dan lainnya menjadi perusahaan transportasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak.

"Jadi ada 3 tuntutan terkait angkutan sewa khusus yaitu pertama meminta fasilitasi berkaitan dengan kesejahteraan menyangkut tarif. Kedua berkaitan pendaftaran pengemudi harus dibatasi atau moratorium. Ketiga kita sepakat menyangkut angkutan sewa khusus yang sesuai dengan PM No 108 Tahun 2017," tutur Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Sementara itu anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi mengatakan angkutan online itu merupakan sistem tetapi pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yang sama yaitu PM No 108/2017 dan Peraturan Dirjen.

"PM No 108 dan peraturan dirjen itu sudah sangat akomodatif sekali. Ini payung hukum yang optimal dan maksimal. Aplikator harus tunduk pada semangat Pancasila. Kesimpulannya adalah dapat kita terima apa kebijakan dari pemerintah tentang pengaturan angkutan online tersebut," kata Yoseph.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah akan menyusun petunjuk pelaksanaan PM No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan di antara pelaku usaha transportasi.

Berdasarkan laporan masyarakat dan pengemudi angkutan sewa khusus terhadap pelayanan yang diberikan, terdapat permasalahan antara lain perekrutan pengemudi yang tidak terkendali, penentuan tarif sepihak, kejadian tindak kriminal, suspend (pembekuan) akun sepihak oleh perusahaan, tidak adanya sanksi terhadap perusahaan aplikasi, pengemudi yang memiliki banyak akun dan ketidaksesuaian identitas pengemudi.

"Oleh karenanya pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan untuk mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi," terang Menhub.

Selain itu, beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan pengaturan perubahan status menjadi perusahaan transportasi diantaranya, tidak ada pengaturan operasional aplikasi, banyaknya persoalan dalam hubungan kemitraan dan belum terpenuhinya kaidah penyelenggaraan transportasi.

"Nanti akan disusun petunjuk pelaksanaan PM No 108/2017 dalam bentuk peraturan dirjen yang mengatur tentang tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kuota, tarif, monitoring dan pengawasan serta perlindungan masyarakat yaitu penumpang dan pengemudi yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan bagi semua pihak," paparnya.

Terkait dengan tuntutan ojek online (sepeda motor) terhadap kesetaraan tarif antaroperator, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada pasal 47 diatur bahwa sepeda motor tidak termasuk sebagai kendaraan bermotor umum untuk penumpang. Namun pada kenyataannya, keberadaan sepeda motor sebagai sarana angkutan untuk orang sudah berlangsung sejak lama dan merupakan komplemen angkutan umum yang belum memadai.

"Seiring dengan hal tersebut, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelayanan angkutan umum, Kementerian Perhubungan berencana memberikan subsidi angkutan perkotaan," ungkapnya.

Dengan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah, diharapkan permasalahan transportasi online dapat diselesaikan agar tercipta situasi yang kondusif, tertib dan lancar terhadap pelayanan angkutan umum.

"Kemenhub telah berupaya mengakomodir keinginan seluruh pihak dengan dikeluarkannya PM No 108/2017 yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2018. Maka saya tegaskan bahwa aturan ini tetap diimplementasikan karena pemerintah harus menjamin tersedianya angkutan umum yang baik bagi masyarakat serta adanya kesetaraan bagi pengemudi online," tandas Budi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4148 seconds (0.1#10.140)