THR Menggunakan APBD, Ini Jawaban Sri Mulyani
A
A
A
JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi polemik. Beberapa kepala daerah mengaku keberatan dengan aturan pemberian THR untuk pegawai negeri sipil di daerah yang menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Sehingga ini merupakan hal biasa yang selalu disusun pada saat pemerintah membahas APBD.
"Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD. Pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru," terang Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Sri Mulyani menambahkan, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS di daerah pada tahun ini, telah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk tiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelasnya.
Meski demikian, untuk perhitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau gaji tenaga honorer karena hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Penggunaan tenaga honorer melekat pada kegiatan daerah dan belum tentu digunakan dalam satu tahun penuh, bisa juga hanya untuk beberapa bulan. besaran gaji PNS daerah yang telah diperhitungkan dalam alokasi dasar dalam formula pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp194,95 triliun. Ini meliputi penghitungan gaji PNS daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan dan THR jumlah tersebut mencapai 97,3% dari total belanja pegawai pns daerah nasional sebesar Rp20,3 triliun," jelasnya.
"Jadi pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji 13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah yaitu terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), dan sumber penerimaan lainnya," tambahnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat kepada gubernur dan kepada seluruh pemerintah daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Surat tersebut menegaskan pemberian THR dan gaji 13 dananya dibebankan pada APBD.
"Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia, pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dan bagi daerah yang telah menyediakan dalam APBD-nya tetap menggunakan nomenklatur anggaran gaji 13 dan 14 dan penyediaan anggaran atau penyesuaian nomenklatur tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD," tandasnya.
Menanggapi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Sehingga ini merupakan hal biasa yang selalu disusun pada saat pemerintah membahas APBD.
"Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD. Pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru," terang Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Sri Mulyani menambahkan, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS di daerah pada tahun ini, telah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke-13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk tiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelasnya.
Meski demikian, untuk perhitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau gaji tenaga honorer karena hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Penggunaan tenaga honorer melekat pada kegiatan daerah dan belum tentu digunakan dalam satu tahun penuh, bisa juga hanya untuk beberapa bulan. besaran gaji PNS daerah yang telah diperhitungkan dalam alokasi dasar dalam formula pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp194,95 triliun. Ini meliputi penghitungan gaji PNS daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan dan THR jumlah tersebut mencapai 97,3% dari total belanja pegawai pns daerah nasional sebesar Rp20,3 triliun," jelasnya.
"Jadi pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji 13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah yaitu terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), dan sumber penerimaan lainnya," tambahnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat kepada gubernur dan kepada seluruh pemerintah daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Surat tersebut menegaskan pemberian THR dan gaji 13 dananya dibebankan pada APBD.
"Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia, pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dan bagi daerah yang telah menyediakan dalam APBD-nya tetap menggunakan nomenklatur anggaran gaji 13 dan 14 dan penyediaan anggaran atau penyesuaian nomenklatur tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD," tandasnya.
(ven)