Jamkrindo Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp279,72 Juta
A
A
A
JAKARTA - PT Penjaminan Jamkrindo Syariah pada 2018 menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp279.731.119. Zakat tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat yang telah mendaratkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada pun zakat yang disalurkan melalui BAZNAS pada 2018 ini sebesar Rp100 juta. Sedangkan sisanya diserahkan kepada lembaga amil zakat lainnya. Khusus zakat yang diserahkan ke BAZNAZ digunakan untuk santunan kepada anak yatim dan untuk pemberdayaan ekonomi skema program ekonomi kreatif.
Zakat perusahaan ini diserahkan secara simbolis oleh Direktur Keuangan, SDM dan Umum PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Endang Sri Winarni kepada BAZNAS pada acara penyerahan santunan di Panti Asuhan Muslimin Putra Jaya, Kayu Putih, Jakarta Timur.
"Perusahaan mempercayakan penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat karena menilai pengelolaannya yang profesional. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah selalu menunaikan zakat perusahaan setiap tahun melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang mengantongi izin dari pemerintah," kata Endang dalam keterangan persnya, Jumat (8/6/2018).
Endang berharap, langkah PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dapat menginspirasi perusahaan lain untuk menunaikan zakatnya. "Insya Allah mendatangkan keberkahan bagi perusahaan dan pegawainya," ujarnya.
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah merupakan anak perusahaan BUMN (Perum Jamkrindo) yang bergerak di bidang usaha penjaminan berbasis syariah.
PT Peniaminan Jamkrindo Syariah saat ini memiliki jaringan kerja dengan satu kantor pusat di Jakarta dan empat kantor cabang di daerah yaitu Medan, Palembang, Bandung, dan Surabaya. Selain itu memiliki enam kantor unit pelayanan di daerah yaitu Aceh, Semarang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, dan Mataram.
Ada pun zakat yang disalurkan melalui BAZNAS pada 2018 ini sebesar Rp100 juta. Sedangkan sisanya diserahkan kepada lembaga amil zakat lainnya. Khusus zakat yang diserahkan ke BAZNAZ digunakan untuk santunan kepada anak yatim dan untuk pemberdayaan ekonomi skema program ekonomi kreatif.
Zakat perusahaan ini diserahkan secara simbolis oleh Direktur Keuangan, SDM dan Umum PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Endang Sri Winarni kepada BAZNAS pada acara penyerahan santunan di Panti Asuhan Muslimin Putra Jaya, Kayu Putih, Jakarta Timur.
"Perusahaan mempercayakan penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat karena menilai pengelolaannya yang profesional. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah selalu menunaikan zakat perusahaan setiap tahun melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang mengantongi izin dari pemerintah," kata Endang dalam keterangan persnya, Jumat (8/6/2018).
Endang berharap, langkah PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dapat menginspirasi perusahaan lain untuk menunaikan zakatnya. "Insya Allah mendatangkan keberkahan bagi perusahaan dan pegawainya," ujarnya.
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah merupakan anak perusahaan BUMN (Perum Jamkrindo) yang bergerak di bidang usaha penjaminan berbasis syariah.
PT Peniaminan Jamkrindo Syariah saat ini memiliki jaringan kerja dengan satu kantor pusat di Jakarta dan empat kantor cabang di daerah yaitu Medan, Palembang, Bandung, dan Surabaya. Selain itu memiliki enam kantor unit pelayanan di daerah yaitu Aceh, Semarang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, dan Mataram.
(ven)