PPh Jadi 1% Mulai Tahun Depan Dinilai Membebani UMKM
Jum'at, 24 September 2021 - 10:17 WIB
loading...
Tarif pajak PPh normal bagi UMKM yang bakal dikenakan mulai tahun depan mendapatkan penolakan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) karena dinilai membebani pelaku usaha di tengah pandemi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif pajak PPh normal bagi UMKM yang bakal dikenakan mulai tahun depan mendapatkan penolakan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). Menurut asosiasi, kebijakan pemerintah itu tidak berpihak. Lantaran saat UMKM mau bangkit, justru harus terbebani pajak.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan jika pemerintah kembali melanjutkan atau merealisasikan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5%, maka pelaku UMKM akan sangat terdampak.
“Jika pajak penghasilan atau PPh UMKM ini naik tentu kami selaku pelaku usaha khususnya UMKM akan merasa sangat terbebani. Sesederhana saat kita melakukan pemesanan makanan (order makanan) terus berubah naik, entah harganya atau ongkirnya kan ada beban serta perlu pertimbangan untuk beli,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali
Menurutnya hal tersebut dikorelasikan konteksnya dengan tanggung jawab kewajiban pembayaran perpajakan yang dari 0,5% menjadi 1%. Dimana skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23 tahun 2018.
“Sesederhana itu, misalnya yah ada sesuatu yang tadinya 0,5 persen berubah menjadi 1 persen berdampak gak? Ya jelas tentu pasti sangat terdampak. Lalu misal kalau bayar kuliah tadinya persemester dari 10 juta ke 20 juta, itu jelas memberatkan. Jadi semuanya harus sangat imbang dan berperan,” ungkapnya.
Disamping itu, peran Pemerintah sangat dibutuhkan untuk lebih menggandeng para pelaku usaha di masa pandemi. Pasalnya banyak pelaku UMKM yang terancam kolaps atau bangkrut karena berkurangnya omzet.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero mengatakan jika pemerintah kembali melanjutkan atau merealisasikan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5%, maka pelaku UMKM akan sangat terdampak.
“Jika pajak penghasilan atau PPh UMKM ini naik tentu kami selaku pelaku usaha khususnya UMKM akan merasa sangat terbebani. Sesederhana saat kita melakukan pemesanan makanan (order makanan) terus berubah naik, entah harganya atau ongkirnya kan ada beban serta perlu pertimbangan untuk beli,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali
Menurutnya hal tersebut dikorelasikan konteksnya dengan tanggung jawab kewajiban pembayaran perpajakan yang dari 0,5% menjadi 1%. Dimana skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23 tahun 2018.
“Sesederhana itu, misalnya yah ada sesuatu yang tadinya 0,5 persen berubah menjadi 1 persen berdampak gak? Ya jelas tentu pasti sangat terdampak. Lalu misal kalau bayar kuliah tadinya persemester dari 10 juta ke 20 juta, itu jelas memberatkan. Jadi semuanya harus sangat imbang dan berperan,” ungkapnya.
Disamping itu, peran Pemerintah sangat dibutuhkan untuk lebih menggandeng para pelaku usaha di masa pandemi. Pasalnya banyak pelaku UMKM yang terancam kolaps atau bangkrut karena berkurangnya omzet.
Lihat Juga :