Pemerintah Dorong Sukuk untuk Kembangkan Pesantren

Sabtu, 30 Juni 2018 - 14:00 WIB
Pemerintah Dorong Sukuk...
Pemerintah Dorong Sukuk untuk Kembangkan Pesantren
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong pemanfaatan investasi sukuk yang dapat menjadi modal pengembangan infrastruktur pesantren secara mandiri melalui pengelolaan aset wakaf yang selama ini belum dikelola melalui instrumen keuangan syariah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, satu kunci penting keberhasilan sebuah pesantren adalah kesuksesan mengelola wakaf sehingga menjadi modal. Tidak saja untuk mengembangkan amal usaha dan pendidikan, namun memberikan manfaat bagi pengembangan kesejahteraan insan pesantren.

"Dalam catatan saya, sejumlah pesantren sanggup mengelola wakaf produktif hingga mencapai omzet miliaran rupiah. Jika pengelola pesantren memanfaatkan investasi berbasis syariah yaitu sukuk maka pesantren dapat melakukan pembangunan infrastruktur lebih cepat," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

Kementerian Keuangan mencatat pada 2015, jumlah tanah wakaf atau tanah yang disumbangkan untuk tujuan sosial di Indonesia mencapai 5 miliar meter persegi yang tersebar di 400.000 titik di seluruh Indonesia dengan nilai setara Rp2.050 triliun.

Dengan nilai yang besar tersebut, melalui instrumen sukuk atau surat utang syariah, pengelola pesantren dapat melakukan perjanjian atau akad dengan BUMN diawasi oleh pengelola tanah wakaf atau nazir untuk melakukan pembangunan unit bisnis yang lebih bernilai bisnis seperti rumah sakit.

Setelah akad disepakati dan dana didapatkan melalui sukuk, maka pembangunan rumah sakit di atas tanah wakaf bisa dilakukan. Keuntungan operasional rumah sakitlah yang nantinya digunakan untuk membayar sukuk dengan skema bagi hasil antar kedua belah pihak.

"Jika potensi tanah wakaf dan sistem investasi sukuk dapat dilakukan maka pembangunan infrastruktur unit bisnis pesantren akan lebih cepat. Masyarakat sendiri telah menikmati hasil dari sistem investasi sukuk yang diterapkan pemerintah sejak 2013 dalam pembangunan infrastruktur," kata Mardiasmo.

Kementerian Keuangan mencatat proyek infrastruktur yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada tahun anggaran 2017 tercatat Rp16,76 triliun. infrastruktur yang dibiayai menggunakan SBSN di 2017 terdiri dari 590 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Imbal Hasil Lebih Tinggi...
Imbal Hasil Lebih Tinggi dari Suku Bunga Acuan, Sukuk Ritel SR016 Bisa Jadi Alternatif Investasi
Mengenal Lebih Dekat...
Mengenal Lebih Dekat 5 Jenis Investasi Syariah
Dijamin Negara, Investasi...
Dijamin Negara, Investasi Sukuk Ritel SR018 Bisa Jadi Pilihan
Surat Utang Syariah...
Surat Utang Syariah Negara Dilelang Hari Ini, Target Kantongi Dana Segar Rp8 T
Optimalkan Layanan Transaksi...
Optimalkan Layanan Transaksi SBN, BCA Sabet 3 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
SBN Syariah Seri ST009...
SBN Syariah Seri ST009 Sudah Bisa Dibeli, Passive Income Sambil Menjaga Bumi
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
7 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
7 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
7 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
7 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved