Pemerintah Harus Transparan dalam Kontrak Pengelolaan Blok Rokan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai harus transparan dalam memutuskan siapa yang akan mengelola blok minyak Rokan sebagai blok minyak terbesar di Asia Tenggara. Hal itu mengingat kontraktor eksisting (Chevron) akan habis kontraknya pada 2021 mendatang.
Diperkirakan pada Juli 2018 ini, Pemerintah akan mengumumkan keputusan tentang pengelolaan blok Minyak Rokan sebagai blok dengan produksi minyak sekitar 210.280 barel/hari pada kuartal I tahun 2018, bahkan pernah menembus 1 juta barel per hari. Meski blok minyak yang sudah tua, namun cadangan minyak masih sangat tinggi dan prospektif untuk ditingkatkan kedepan.
"Saat ini proses permohonan perpanjangan kontrak oleh Chevron tengah berlangsung dan kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melakukan evaluasi atas permohonan tersebut," jelas Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi.
Di dalam Permen ESDM No. 23 tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, diatur soal tata cara permohonan pengelolaan yang antara lain disebutkan permohonan perpanjangan kontrak kerjasama disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir, bersamaan dengan itu kontraktor juga harus menyampaikan data pendukung, terkait rencana baik teknis, ekonomis dan strategis lainnya.
"Meski kontraktor eksisting mendapat prioritas, namun publik berhak tahu apa penawaran terbaik bagi negara yang dijadikan pertimbangan kementerian ESDM dalam memperpanjang kontrak. Termasuk membuka informasi terkait skema yang akan di gunakan dan apa kelemahan skema bagi hasil yang selama ini diterapkan," paparnya.
Sesuai pasal 7 Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukan informasi publik, setiap badan publik (dalam hal ini Kementerian ESDM RI) wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Dalam menentukan keputusan kontrak pengelolaan blok minyak Rokan, maka Kementerian ESDM harus memberikan informasi publik terkait dasar pertimbangan dari Keputusan tentang Kontrak Pengelolaan Blok Rokan yang memuat antara lain pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan keamanan negara.
"Publik berhak tahu dan terlibat dalam proses pengambilan kebijakan strategis ini. Termasuk mengetahui dan menilai seberapa besar komitmen kontraktor pengelola blok-blok minyak raksasa di Indonesia dalam mengutamakan kebutuhan minyak dalam negeri. Mengingat harga minyak kedepan akan terus meninggi," terangnya,
Sementara bagi publik atau badan usaha di daerah blok tersebut dinilai juga perlu terlibat didalam participating interest karena ini adalah aset dengan kompleksitas yang sangat tinggi.
Diperkirakan pada Juli 2018 ini, Pemerintah akan mengumumkan keputusan tentang pengelolaan blok Minyak Rokan sebagai blok dengan produksi minyak sekitar 210.280 barel/hari pada kuartal I tahun 2018, bahkan pernah menembus 1 juta barel per hari. Meski blok minyak yang sudah tua, namun cadangan minyak masih sangat tinggi dan prospektif untuk ditingkatkan kedepan.
"Saat ini proses permohonan perpanjangan kontrak oleh Chevron tengah berlangsung dan kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melakukan evaluasi atas permohonan tersebut," jelas Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi.
Di dalam Permen ESDM No. 23 tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, diatur soal tata cara permohonan pengelolaan yang antara lain disebutkan permohonan perpanjangan kontrak kerjasama disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak kerjasama berakhir, bersamaan dengan itu kontraktor juga harus menyampaikan data pendukung, terkait rencana baik teknis, ekonomis dan strategis lainnya.
"Meski kontraktor eksisting mendapat prioritas, namun publik berhak tahu apa penawaran terbaik bagi negara yang dijadikan pertimbangan kementerian ESDM dalam memperpanjang kontrak. Termasuk membuka informasi terkait skema yang akan di gunakan dan apa kelemahan skema bagi hasil yang selama ini diterapkan," paparnya.
Sesuai pasal 7 Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukan informasi publik, setiap badan publik (dalam hal ini Kementerian ESDM RI) wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Dalam menentukan keputusan kontrak pengelolaan blok minyak Rokan, maka Kementerian ESDM harus memberikan informasi publik terkait dasar pertimbangan dari Keputusan tentang Kontrak Pengelolaan Blok Rokan yang memuat antara lain pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan keamanan negara.
"Publik berhak tahu dan terlibat dalam proses pengambilan kebijakan strategis ini. Termasuk mengetahui dan menilai seberapa besar komitmen kontraktor pengelola blok-blok minyak raksasa di Indonesia dalam mengutamakan kebutuhan minyak dalam negeri. Mengingat harga minyak kedepan akan terus meninggi," terangnya,
Sementara bagi publik atau badan usaha di daerah blok tersebut dinilai juga perlu terlibat didalam participating interest karena ini adalah aset dengan kompleksitas yang sangat tinggi.
(akr)