Divestasi Saham Freeport Diupayakan Selesai Akhir Bulan Ini

Rabu, 04 Juli 2018 - 11:18 WIB
Divestasi Saham Freeport...
Divestasi Saham Freeport Diupayakan Selesai Akhir Bulan Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Seiring dengan itu, proses divestasi saham perusahaan tambang emas itu pun ditargetkan selesai sebelum IUPK berakhir.

"Artinya mengenai proses itu penyelesaiannya kita harap semua itu selesai sebulan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Gatot mengatakan, seluruh proses memang membutuhkan waktu, antara lain mengenai persoalan lingkungan dengan Kementerian Lingkhungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga antara Freeport dan PT Inalum.

Dia mengatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pertemuan dengan PT Inalum dan Freeport mengenai divestasi saham. Pemerintah, tegas dia, ingin divestasi saham bisa selesai cepat dengan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Bertemu terus dengan Inalum. Sekarang jalan terus, intinya jadwalnya tetap berlangsung tapi yang fix masuk ke pengumuman final belum tahu," tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang divestasi saham Freeport. Pasalnya, ada beberapa aturan yang perlu disusun dalam menyelesaikan administrasi pengambilan saham Freeport Indonesia.

"Mereka masih proses, tapi umumnya sudah final, dalam proses formal penyelesaian administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan. Soal negosiasi masalah harga kan dari Kementerian BUMN melalui Inalum, saya enggak bisa katakan," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)