Sengketa MSU dengan Vendor, dari Tagihan Fiktif hingga Contempt of Court

Jum'at, 06 Juli 2018 - 04:10 WIB
Sengketa MSU dengan Vendor, dari Tagihan Fiktif hingga Contempt of Court
Sengketa MSU dengan Vendor, dari Tagihan Fiktif hingga Contempt of Court
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). MSU merupakan anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta. Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Yang pertama diduga ada oknum orang dalam MSU yang bersekongkol dengan pemohon 1 dalam mendirikan vendor baru yang kemudian menjadi vendor Meikarta.

"Majelis berpendapat, oleh karena adanya dugaan indikasi oknum dengan pemohon 1 terkait eksistensi PT Kertas Putih Indonesia (KPI), yaitu pemohon 1 mendirikan PT KPI berdasarkan dokumen yang ditemukan pemohon," kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang, Kamis (5/7/2018).

Pertimbangan lainnya, ada indikasi permainan dan kerja sama yang dilakukan bersama-sama antara pemohon 1 dengan personel di MSU. PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Kertas Putih Indonesia juga diduga melakukan persekongkolan demi mendapatkan pencairan dana dari Meikarta.

Sementara, kuasa hukum Meikarta Ari Yusuf Amir mengatakan, ada kelemahan sistem di internal sehingga pihaknya kecolongan oleh tagihan dari vendor fiktif. "Mereka merekayasa tagihan karena kami akui ada kelemahan sistem (pengawasan)," tegasnya.

Ari menegaskan, semua tagihan vendor akan dibayarkan. "Manajemen sudah tegaskan, kalau ada tagihan dan itu benar akan diselesaikan segera. Tapi kalau seperti tadi yang tidak benar, fiktif, kami akan pidanakan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, kedua vendor yang mengajukan tagihan diduga fiktif ke Meikarta sudah dilaporkan ke kepolisian. "Saat ini, proses sudah berjalan dan dalam tahap penyidikan," urainya.

Poin paling penting, lanjut Ari, PT MSU akan membayar kewajibannya kepada semua kreditur tagihan-tagihan tersebut. Amir menyayangkan sikap kuasa hukum pemohon yang mengungkapkan bahwa majelis hakim diduga menerima suap dan putusan yang menolak permohonan para vendor diintervensi. "Itu sudah penghinaan kepada pengadilan," tegasnya.

Sementara, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya menjamin, proyek Meikarta tetap berjalan sesuai rencana. "Kami berkomitmen untuk menjaga penyelesaian proyek tersebut dan serah terima sesuai jadwal," tuturnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9703 seconds (0.1#10.140)