Sengketa MSU dengan Vendor, dari Tagihan Fiktif hingga Contempt of Court

Jum'at, 06 Juli 2018 - 04:10 WIB
Sengketa MSU dengan...
Sengketa MSU dengan Vendor, dari Tagihan Fiktif hingga Contempt of Court
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). MSU merupakan anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta. Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Yang pertama diduga ada oknum orang dalam MSU yang bersekongkol dengan pemohon 1 dalam mendirikan vendor baru yang kemudian menjadi vendor Meikarta.

"Majelis berpendapat, oleh karena adanya dugaan indikasi oknum dengan pemohon 1 terkait eksistensi PT Kertas Putih Indonesia (KPI), yaitu pemohon 1 mendirikan PT KPI berdasarkan dokumen yang ditemukan pemohon," kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang, Kamis (5/7/2018).

Pertimbangan lainnya, ada indikasi permainan dan kerja sama yang dilakukan bersama-sama antara pemohon 1 dengan personel di MSU. PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi, dan PT Kertas Putih Indonesia juga diduga melakukan persekongkolan demi mendapatkan pencairan dana dari Meikarta.

Sementara, kuasa hukum Meikarta Ari Yusuf Amir mengatakan, ada kelemahan sistem di internal sehingga pihaknya kecolongan oleh tagihan dari vendor fiktif. "Mereka merekayasa tagihan karena kami akui ada kelemahan sistem (pengawasan)," tegasnya.

Ari menegaskan, semua tagihan vendor akan dibayarkan. "Manajemen sudah tegaskan, kalau ada tagihan dan itu benar akan diselesaikan segera. Tapi kalau seperti tadi yang tidak benar, fiktif, kami akan pidanakan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, kedua vendor yang mengajukan tagihan diduga fiktif ke Meikarta sudah dilaporkan ke kepolisian. "Saat ini, proses sudah berjalan dan dalam tahap penyidikan," urainya.

Poin paling penting, lanjut Ari, PT MSU akan membayar kewajibannya kepada semua kreditur tagihan-tagihan tersebut. Amir menyayangkan sikap kuasa hukum pemohon yang mengungkapkan bahwa majelis hakim diduga menerima suap dan putusan yang menolak permohonan para vendor diintervensi. "Itu sudah penghinaan kepada pengadilan," tegasnya.

Sementara, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya menjamin, proyek Meikarta tetap berjalan sesuai rencana. "Kami berkomitmen untuk menjaga penyelesaian proyek tersebut dan serah terima sesuai jadwal," tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meikarta Raih Dua Penghargaan...
Meikarta Raih Dua Penghargaan Bergengsi, Lippo Group Jadi Primadona
Sambangi Proyek Meikarta,...
Sambangi Proyek Meikarta, Ini Permintaan Maruarar Sirait ke Lippo Group
Bangun Rumah Subsidi...
Bangun Rumah Subsidi di Meikarta, Danantara Tinjau Lahan Milik Lippo Group
Meikarta Kebut Pembangunan...
Meikarta Kebut Pembangunan Gedung Perawatan Covid-19 di RS Siloam
Meski Pandemi, Pembangunan...
Meski Pandemi, Pembangunan Meikarta Tetap Berjalan Baik
Miliki Visi Sejalan,...
Miliki Visi Sejalan, Lippo Group Mantapkan Kerjasama dengan MNC Group
Berita Terkini
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
23 menit yang lalu
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
3 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
4 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved